Suara.com - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) mengungkapkan pertimbangannya dalam menjatuhkan hukuman pemecatan secara tidak terhormat kepada Hakim Nonaktif Pengadilan Negeri Jakarta Barat Dede Suryaman.
Ketua Majelis Hakim Desnayeti mengatakan, hal yang memberatkan hukuman bagi terlapor Dede Suryaman adalah terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim.
"Tim terlapor telah melanggar kode etik dan perilaku hakim," kata Desnayeti di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2023).
Sementara di sisi lain, Desnayeti juga menjelaskan, hal yang meringankan bagi Dede Suryaman ialah melakukan pelanggaran karena psikologinya merasa tertekan selama menangani perkara korupsi pembangunan Jembatan Brawijaya, Kediri.
Selain itu, hal meringankan lainnya karena MKH menimbang Dedi yang telah mengakui kesalahannya dan menyesalinya.
"Meringankan. Hakim terlapor melakukan pelanggaran yang didorong oleh karena psikologi hakim terlapor yang tertekan selama proses persidangan perkara nomor 31/PidsusTPK 2021 PN Surabaya atas nama terdakwa Samsul Ashar, dan hakim terlapor mengakui kesalahannya dan berjanji akan memperbaiki diri," ucap Desnayeti.
Perlu diketahui, Dede menjadi hakim terlapor dalam sidang MKH ini lantaran menerima suap untuk mengurangi vonis hukuman pada perkara korupsi pembangunan jembatan Brawijaya Kediri yang menjerat mantan mantan Walikota Kediri Samsul Ashar pada 2021 di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dede menerima uang dari seseorang bernama Yuda yang merupakan pengacara yang dekat dengan penasihat hukum terdakwa saat itu.
Untuk itu, MKH menjatuhkan sanksi berupa pemecatan secara tidak terhormat kepada Dede yang dinilai terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Baca Juga: Dipecat Tak Terhormat, MKH Tolak Pembelaan Hakim Dede Suryaman
Adapun majelis hakim yang mengadili Dede dalam sidang MKH ini ialah Siti Nurjanah, Binziad Khadafi, Mukti Fajar Nur Dewata, dan M. Taufiz dari Komisi Yudisial.
Turut pula Hakim Agung yang mengadili perkara Dede ini ialah Desnayeti, Pandji Widagdo, dan Imron Rosyadi.
Sebelumnya, hasil pemeriksaan Badan Pengawasan MA Nomor 1024/BP/PS.02/X/2022 per 11 Oktober 2022 telah merekomendasikan agar Dede dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tetap sebagai hakim dengan hak pensiun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kemensos Bentuk Tim Khusus untuk Mendalami Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat
-
Kutuk Aksi Cabul Ashari di Ponpes Pati, Gus Ipul: Jangan Jadikan Pesantren Kedok!
-
Soroti Kasus Kiai Cabul di Pati, KSP Dudung: Lindungi Korban, Tindak Tegas Pelakunya!
-
Prabowo 'Pamer' Proyek 100 GW Surya RI di ASEAN, Ingatkan Ancaman Krisis Energi
-
Cegah Kelelahan dan Dominasi Elit, Titi Anggraini Desak Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah
-
Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir, Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Akan Diatur Melalui UU APBN
-
Prabowo di KTT ASEAN: Dunia Sedang Genting, BIMP-EAGA Harus Lebih Adaptif dan Berdampak
-
Dari Jombang hingga Pati: Mengapa Ponpes Terus Menjadi Titik Merah Predator Seks?
-
Sesumbar Donald Trump Usai 3 Kapal Perang AS Dibombardir Iran di Selat Hormuz
-
Skenario Jahat Zionis Israel Terkuak! Ciptakan Krisis Malnutrisi di Gaza