Suara.com - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) mengungkapkan pertimbangannya dalam menjatuhkan hukuman pemecatan secara tidak terhormat kepada Hakim Nonaktif Pengadilan Negeri Jakarta Barat Dede Suryaman.
Ketua Majelis Hakim Desnayeti mengatakan, hal yang memberatkan hukuman bagi terlapor Dede Suryaman adalah terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim.
"Tim terlapor telah melanggar kode etik dan perilaku hakim," kata Desnayeti di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2023).
Sementara di sisi lain, Desnayeti juga menjelaskan, hal yang meringankan bagi Dede Suryaman ialah melakukan pelanggaran karena psikologinya merasa tertekan selama menangani perkara korupsi pembangunan Jembatan Brawijaya, Kediri.
Selain itu, hal meringankan lainnya karena MKH menimbang Dedi yang telah mengakui kesalahannya dan menyesalinya.
"Meringankan. Hakim terlapor melakukan pelanggaran yang didorong oleh karena psikologi hakim terlapor yang tertekan selama proses persidangan perkara nomor 31/PidsusTPK 2021 PN Surabaya atas nama terdakwa Samsul Ashar, dan hakim terlapor mengakui kesalahannya dan berjanji akan memperbaiki diri," ucap Desnayeti.
Perlu diketahui, Dede menjadi hakim terlapor dalam sidang MKH ini lantaran menerima suap untuk mengurangi vonis hukuman pada perkara korupsi pembangunan jembatan Brawijaya Kediri yang menjerat mantan mantan Walikota Kediri Samsul Ashar pada 2021 di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dede menerima uang dari seseorang bernama Yuda yang merupakan pengacara yang dekat dengan penasihat hukum terdakwa saat itu.
Untuk itu, MKH menjatuhkan sanksi berupa pemecatan secara tidak terhormat kepada Dede yang dinilai terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Baca Juga: Dipecat Tak Terhormat, MKH Tolak Pembelaan Hakim Dede Suryaman
Adapun majelis hakim yang mengadili Dede dalam sidang MKH ini ialah Siti Nurjanah, Binziad Khadafi, Mukti Fajar Nur Dewata, dan M. Taufiz dari Komisi Yudisial.
Turut pula Hakim Agung yang mengadili perkara Dede ini ialah Desnayeti, Pandji Widagdo, dan Imron Rosyadi.
Sebelumnya, hasil pemeriksaan Badan Pengawasan MA Nomor 1024/BP/PS.02/X/2022 per 11 Oktober 2022 telah merekomendasikan agar Dede dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tetap sebagai hakim dengan hak pensiun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!