Suara.com - Alumni IPDN menjadi korban kekerasan oleh seniornya yang telah berstatus sebagai ASN di Lampung. Terlepas dari hal ini, membuat orang-orang bertanya tentang gaji IPDN 2023.
Kasus penganiayaan terjadi di lingkungan Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung terhadap 5 pemagang dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Adapun oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial DRZ diduga melakukan penganiayaan kepada mereka pada Selasa, (08/08/2023) lalu.
DRZ yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi, dan Pemberhentian Pegawai diketahui sengaja melakukan penganiayaan terhadap lima orang juniornya lantaran tidak suka dengan kinerja dari kelimanya selama magang. Dia mengajak rekannya untuk menganiaya korban dan penganiayaan tersebut dilakukanpada malam hari, diduga agar tak banyak orang yang mengetahui.
Diketahui, kelima korban mengalami luka-luka yang cukup serius, seperti lebam-lebam di wajah, kepala, hingga di bagian punggung. Bahkan salah satu korban ada yang sesak napas, namun pelaku tetap menganiayanya. Saat ini, DRZ telah ditahan di Polresta Bandar Lampung.
Selama ini IPDN menjadi sekolah kedinasan yang banyak diincar oleh siswa SMA. Selain karena biayanya pendidikannya yang gratis, fresh graduate lulusan dari sekolah kedinasan ini juga akan mendapat gaji yang menjanjikan lantaran langsung diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) saat sudah lulus.
IPDN sendiri adalah perguruan tinggi yang berada di bawah naungan kementerian/lembaga dengan ikatan dinas bagi setiap lulusannya untuk dapat menjadi ASN di kementerian/lembaga itu. Salah satu sekolah kedinasan yang banyak diminati adalah IPDN yang berada di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Lantas berapa gaji IPDN 2023? Simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Gaji IPDN 2023
Umumnya, gaji bagi fresh graduate IPDN akan sama seperti gaji PNS ataupun ASN di Indonesia. Adapun yang membedakan jumlah penghasilannya adalah dari golongan, tunjangan dan masa kerja yang telah ditempuh.
Baca Juga: 5 Fakta Oknum ASN Lampung Keroyok Junior Alumni IPDN, Gegara Tak Suka Kinerja
Ketentuan terkait gaji PNS sendiri tertuang di dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 yang mengatur tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.
Berikut adalah rincian gaji PNS di Indonesia yang juga gaji bagi lulusan IPDN:
1. Gaji PNS Golongan I
• Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
• Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
• Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
• Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
2. Gaji PNS Golongan II
• Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
• Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
• Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
• Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Tag
Berita Terkait
-
5 Fakta Oknum ASN Lampung Keroyok Junior Alumni IPDN, Gegara Tak Suka Kinerja
-
Dibuka Hari Ini! Simak Syarat dan Cara Daftar IPDN 2023, Lulus Bisa Jadi ASN Kemendagri
-
KPK Duga Eks Anggota DPR RI Miryam S Haryani Terima Uang dari Tersangka Korupsi Pembangunan IPDN Gowa
-
Tito Karnavian Minta IPDN Ubah Kurikulum Belajar
-
Koruptor Pembangunan Kampus IPDN Sulawesi Utara Divonis 5 Tahun Penjara
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- Nggak Perlu Jutaan! Ini 5 Sepatu Lari Terbaik Versi Dokter Tirta untuk Pemula
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah Terbaru Desember 2025, Pilihan Wajib Gamer Berat dan Multitasker Ekstrem
-
Tak Sampai Satu Bulan, Bank Jakarta Klaim Salurkan 100 Persen Dana dari Menkeu Purbaya
-
Rupiah Melemah Tipis ke Rp16.626, Pasar Cari Petunjuk dari Risiko Global
-
iQOO 15 Resmi Meluncur di Indonesia: HP Flagship Monster Pertama dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5
-
Rosan Tunjuk Purbaya Usai Sebut Kerjaan Kementerian Investasi Berantakan
Terkini
-
Golkar Semprot Cak Imin soal 'Tobat Nasuha': Anda Bukan Presiden, Cuma Menko!
-
Pakai Citra Satelit, Pemerintah Buru Terduga di Balik Kayu Gelondongan Banjir Sumatra
-
Evaluasi Bantuan Dilempar dari Heli, Panglima TNI Ubah Strategi Pakai Box CDS dan Payung Udara
-
Ngeri! Curah Hujan Jakarta Diprediksi Bakal Tembus 300 mm, Pramono: 200 Saja Pasti Sudah Banjir
-
Ketika Niat Baik Merusak Alam: Kisah di Balik Proyek Restorasi Mangrove yang Gagal
-
Heboh! Parkir di Polda Metro Jaya Berbayar, Ini Jawaban Resmi Polisi Soal Dasar Hukumnya
-
Waspada! Ratusan Pengungsi Banjir Sumatra Diserang Demam, Ini Biang Keroknya
-
Bos Maktour di Pusaran Korupsi Haji, KPK Ungkap Peran Ganda Fuad Hasan Masyhur
-
Pramono Anung Peringatkan Keras Lurah dan Camat: Tak Ada Toleransi untuk Pungli!
-
Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi