Suara.com - Kabar terbaru datang dari pendaftaran IPDN 2023 yang sudah dibuka untuk publik. Pendaftarannya sendiri akan dilakukan secara online menggunakan tautan resmi yang dikeluarkan. Untuk informasi lengkap terkait syarat dan cara daftar IPDN 2023, Anda bisa simak di artikel ini.
IPDN sendiri termasuk dalam salah satu sekolah kedinasan yang jarang sepi peminat. Calon praja yang akan diterima pada tahun 2023 ini adalah sebanyak 534 orang, dan tertera dalam surat Menpan RB Nomor B/675/M.SM.01.00/2023 tertanggal 29 Maret 2023.
Syarat yang Harus dipenuhi
Untuk syarat yang harus dipenuhi sendiri sejatinya cukup jelas disampaikan. Persyaratan umum akan berupa:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia
2. Usia peserta didik minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Januari 2023 lalu
3. Tinggi badan pendaftar pria minimal 160 cm, dan bagi wanita 155 cm
Selanjutnya terkait persyaratan administrasi, adalah sebagai berikut:
1. Berijazah SMA atau MA, termasuk lulusan Paket C, bagi lulusan tahun 2020 sampai 2023, dengan ketentuan berikut:
Baca Juga: IPDN Buka Pendaftaran Sampai 30 April 2023, Simak Persyaratan dan Tahapan Seleksinya
- Nilai rata-rata ijazah minimal 70,00
- Nilai rata-rata ijazah untuk pendaftar di provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya minimal 65,00
- Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri harus mendapat pengesahan berupa surat pernyataan/persamaan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
2. Berdomisili minimal 1 tahun di kabupaten/kota di provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran yang dibuktikan dengan KTP elektronik, Kartu Keluarga, dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal), serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili. Hal ini dikecualikan bagi orang tua kandung peserta yang lahir di tempat pendaftaran, dibuktikan dengan akta kelahiran orang tua dan/atau surat penempatan pindah tugas orang tua dari instansi masing-masing. Apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku
3. Surat keterangan Kelas XII SMA/MA yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang dan dica/distempel basah, bagi siswa SMA/MA lulusan tahun 2023 untuk dokumen awal persyaratan pendaftaran
4. Surat Keterangan Orang Asli Papua atau OAP, khusus bagi peserta OAP ditandatangani oleh Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua berdasarkan keanggotaan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diketahui oleh Kepala Distrik pada Kabupaten/Kota pendaftaran yang dibuktikan dengan cap/stempel basah
5. Pakta Integritas Tahun 2023
6. Alamat email yang aktif dan pas foto berwarna ukuran 4x6 dengan menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata serta mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos dengan latar belakang merah
Persyaratan lainnya juga dicantumkan
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
KPPPA Respons Pengakuan Aurelie Moeremans soal Child Grooming: Korban Harus Berani Speak Up!
-
Duka Banjir Cilincing, Pramono Anung Janji Beri Bantuan Usai 3 Warga Tewas Tersengat Listrik
-
Menkes Budi: Cowok Perokok Red Flag, Perempuan Bakal Tanggung Risiko Kanker
-
47 Hari Pascabanjir, Aceh Tamiang Masih Terjebak Krisis Kesehatan dan Air Bersih
-
Gugatan Dikabulkan, Komisi Informasi Pusat Wajibkan KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi
-
BMKG Rilis Peringatan Dini, Hujan Lebat dan Angin Kencang Berpotensi Landa Jakarta Hari Ini
-
Fauzan Ohorella Soroti Kasus Ijazah Jokowi yang Mandek, Polda Metro Jaya Diminta Bertindak Tegas
-
Kerry Riza Ajak Masyarakat Lihat Perkaranya Berdasarkan Fakta Bukan Fitnah
-
Dugaan Korupsi Minyak Mentah: Saksi Bantah Ada Kontrak Sebut Tangki BBM OTM Jadi Milik Pertamina
-
Menuju JFSS 2026, Pemerintah dan Kadin Sepakat Ketahanan Pangan Jadi Prioritas Nasional