Suara.com - Kabar terbaru datang dari pendaftaran IPDN 2023 yang sudah dibuka untuk publik. Pendaftarannya sendiri akan dilakukan secara online menggunakan tautan resmi yang dikeluarkan. Untuk informasi lengkap terkait syarat dan cara daftar IPDN 2023, Anda bisa simak di artikel ini.
IPDN sendiri termasuk dalam salah satu sekolah kedinasan yang jarang sepi peminat. Calon praja yang akan diterima pada tahun 2023 ini adalah sebanyak 534 orang, dan tertera dalam surat Menpan RB Nomor B/675/M.SM.01.00/2023 tertanggal 29 Maret 2023.
Syarat yang Harus dipenuhi
Untuk syarat yang harus dipenuhi sendiri sejatinya cukup jelas disampaikan. Persyaratan umum akan berupa:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia
2. Usia peserta didik minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Januari 2023 lalu
3. Tinggi badan pendaftar pria minimal 160 cm, dan bagi wanita 155 cm
Selanjutnya terkait persyaratan administrasi, adalah sebagai berikut:
1. Berijazah SMA atau MA, termasuk lulusan Paket C, bagi lulusan tahun 2020 sampai 2023, dengan ketentuan berikut:
Baca Juga: IPDN Buka Pendaftaran Sampai 30 April 2023, Simak Persyaratan dan Tahapan Seleksinya
- Nilai rata-rata ijazah minimal 70,00
- Nilai rata-rata ijazah untuk pendaftar di provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya minimal 65,00
- Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri harus mendapat pengesahan berupa surat pernyataan/persamaan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
2. Berdomisili minimal 1 tahun di kabupaten/kota di provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran yang dibuktikan dengan KTP elektronik, Kartu Keluarga, dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal), serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili. Hal ini dikecualikan bagi orang tua kandung peserta yang lahir di tempat pendaftaran, dibuktikan dengan akta kelahiran orang tua dan/atau surat penempatan pindah tugas orang tua dari instansi masing-masing. Apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku
3. Surat keterangan Kelas XII SMA/MA yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang dan dica/distempel basah, bagi siswa SMA/MA lulusan tahun 2023 untuk dokumen awal persyaratan pendaftaran
4. Surat Keterangan Orang Asli Papua atau OAP, khusus bagi peserta OAP ditandatangani oleh Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua berdasarkan keanggotaan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diketahui oleh Kepala Distrik pada Kabupaten/Kota pendaftaran yang dibuktikan dengan cap/stempel basah
5. Pakta Integritas Tahun 2023
6. Alamat email yang aktif dan pas foto berwarna ukuran 4x6 dengan menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata serta mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos dengan latar belakang merah
Persyaratan lainnya juga dicantumkan
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional