Suara.com - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak menduga ada unsur politis di balik penetapan tersangka dirinya terkait kasus hoaks dan pencemaran nama baik terhadap Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih. Sebab penetapan tersangka tersebut terjadi bersamaan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang meringankan hukum terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo Cs.
"Saya di sini membela klien saya (Rina Lauwy istri ANS Kosasih) dengan anaknya. Saya diperlakukan sangat tidak baik macam politik, berhubungan dengan putusan Ferdy Sambo bisa bersamaan. Kok putusan Ferdy Sambo yang diskon 50 persen dan kawan-kawan, tapi di waktu yang sama saya ditetapkan menjadi tersangka," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023).
Kamaruddin mengklaim pernyataan dirinya yang dipersoalkan ANS Kosasih sebenarnya merupakan bagian dari upaya membela kliennya Rina Lauwy selaku korban dugaan KDRT.
"Kenapa dijadikan saya tersangka dalam hal membela klien. Bukankah Pasal 16 Undang-Undang Advokat mengatakan bahwa advokat sepanjang melakukan tugasnya tidak boleh diperiksa," ujarnya.
Rina yang turut hadir dalam kesepampatan itu lantas membeberkan kalau dirinya merupakan korban KDRT suaminya ANS Kosasih. Ia mengaku sudah pernah melaporkan kasus KDRT ini namun dihentikan oleh aparat kepolisian.
"Kita semua hrus membantu dia (Kamaruddin), yang jahat itu suami saya (ANS Kosasih). Kalau sama saya, istri dan anak saja dia tega, bagaimana dengan yang lain. Terus kalau yang bela saya ini dikriminalisasi, kemana lagi perempuan seperti saya mencari pertolongan. Saya sudah lapor polisi di SP3, saya minta bantuan hukum beliau (Kamaruddin) ditetapkan tersangka," tutur Rina.
Di sisi lain kuasa hukum Kamaruddin, Martin Lukas Simanjuntak menduga penetapan tersangka Kamaruddin merupakan ajang balas dendam. Meski ia tak menjelaskan lebih lanjut maksud di balik balas dendam tersebut.
"Hari ini kami mendampingi bukan hanya Kamaruddin Simanjuntak tapi rekan sejawat kami rekan seprofesi kami sebagai advokat yang diduga keras terjadi adanya ajang balas dendam," ungkapnya.
Martin berharap penyidik profesional dalam menangani kasus ini. Sekaligus menegaskan dirinya bersama beberapa rekan seprofesi pengacara lainnya akan menginap jika nantinya Kamaruddin ditahan.
Baca Juga: Antiklimaks Kasus Brigadir J: Pengacara Jadi Tersangka, Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati
"Kita minta setelah diperiksa Pak Kamaruddin akan keluar kembali tidak ditahan. Kalau sampai ditahan menurut kami ini ada pelecehan bagi profesi kami yang menjalani tanggungjawab secara baik, kita akan menginap di sini kalau sampai ditahan, tahan kami juga," tegasnya.
Jadi Tersangka
Status penetapan Kamaruddin sebagai tersangka ini sebelumnya diumumkan oleh Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi. Ia menyampaikan penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada Kamaruddin untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Iya sudah tersangka," singkat Vivid kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).
Kasus ini awalnya dilaporkan Kosasih ke Polres Metro Jakarta Pusat dengan Nomor: LP//B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022. Laporan tersebut dilayangkan buntut pernyataan Kamaruddin yang menuding dirinya mengelola dana senilai Rp300 triliun untuk pencalonan salah satu calon presiden atau Capres di Pilpres 2024.
Selanjutnya, laporan tersebut diambil alih Bareskrim Polri. Kosasih mempersangkakan Kamaruddin dengan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyampaian Berita Bohong.
Berita Terkait
-
Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka, Puluhan Pengacara Bertoga Geruduk Bareskrim
-
Geruduk Bareskrim, Puluhan Pengacara Bertoga Kawal Kamaruddin Simanjuntak usai Tersangka: Save Advokat!
-
Plot Twist Kasus Brigadir J! Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Pengacara Malah Jadi Tersangka
-
Vonis Ferdy Sambo Cs Disunat MA, Keluarga Brigadir Yosua Bakal Ajukan Restitusi ke LPSK
-
Antiklimaks Kasus Brigadir J: Pengacara Jadi Tersangka, Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Keluarga Tahan Banting Anti Mogok, Mulai Rp 60 Jutaan
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka? Ratusan Siswa SMAN 1 Yogyakarta Keracunan Ayam Basi
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Muncul Dugaan Kasus Trans7 vs Ponpes Lirboyo untuk Tutupi 4 Kasus Besar Ini
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
-
Kabar Gembira! Pemerintah Guyur BLT Ekstra Rp30 T, 17 Juta Keluarga Baru Kebagian Rezeki Akhir Tahun
Terkini
-
Legislator Gerindra Beri Wanti-wanti Soal Alih Fungsi Lahan Sawah, Bisa Ancam Kedaulatan Pangan
-
Bongkar 'Praktik Kotor' di Daerah! Kemendagri Usul Dana Pilkada Pakai APBN
-
Rombongan Kapolda Papua Tengah Dihujani Tembakan OPM, Kasat Narkoba Nabire Terluka di Kepala!
-
Presiden Prabowo Beri Peringatan Keras: Menteri 'Nakal' Tiga Kali, Akan Di-Reshuffle
-
Prabowo Puji Kinerja Kepala BGN Kembalikan Dana MBG Rp 70 Triliun: Dia Patriot
-
Prabowo Subianto Sentil Oknum yang Kerap Besar-besarkan Kasus Keracunan MBG
-
Guru Takut Tegur Murid Merokok? Dilema HAM VS Disiplin Hancurkan Wibawa Pendidik
-
Keakraban Prabowo dan Trump Jadi Bahan Lelucon Jimmy Kimmel di TV Nasional
-
Blak-blakan di Sidang ASDP, Mantan Wakil Ketua KPK: Hapus Pasal 'Kerugian Negara'
-
Bikin Pedagang Pasar Tersiksa, APPSI Tolak Raperda KTR DKI Jakarta