Suara.com - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak menduga ada unsur politis di balik penetapan tersangka dirinya terkait kasus hoaks dan pencemaran nama baik terhadap Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih. Sebab penetapan tersangka tersebut terjadi bersamaan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang meringankan hukum terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo Cs.
"Saya di sini membela klien saya (Rina Lauwy istri ANS Kosasih) dengan anaknya. Saya diperlakukan sangat tidak baik macam politik, berhubungan dengan putusan Ferdy Sambo bisa bersamaan. Kok putusan Ferdy Sambo yang diskon 50 persen dan kawan-kawan, tapi di waktu yang sama saya ditetapkan menjadi tersangka," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023).
Kamaruddin mengklaim pernyataan dirinya yang dipersoalkan ANS Kosasih sebenarnya merupakan bagian dari upaya membela kliennya Rina Lauwy selaku korban dugaan KDRT.
"Kenapa dijadikan saya tersangka dalam hal membela klien. Bukankah Pasal 16 Undang-Undang Advokat mengatakan bahwa advokat sepanjang melakukan tugasnya tidak boleh diperiksa," ujarnya.
Rina yang turut hadir dalam kesepampatan itu lantas membeberkan kalau dirinya merupakan korban KDRT suaminya ANS Kosasih. Ia mengaku sudah pernah melaporkan kasus KDRT ini namun dihentikan oleh aparat kepolisian.
"Kita semua hrus membantu dia (Kamaruddin), yang jahat itu suami saya (ANS Kosasih). Kalau sama saya, istri dan anak saja dia tega, bagaimana dengan yang lain. Terus kalau yang bela saya ini dikriminalisasi, kemana lagi perempuan seperti saya mencari pertolongan. Saya sudah lapor polisi di SP3, saya minta bantuan hukum beliau (Kamaruddin) ditetapkan tersangka," tutur Rina.
Di sisi lain kuasa hukum Kamaruddin, Martin Lukas Simanjuntak menduga penetapan tersangka Kamaruddin merupakan ajang balas dendam. Meski ia tak menjelaskan lebih lanjut maksud di balik balas dendam tersebut.
"Hari ini kami mendampingi bukan hanya Kamaruddin Simanjuntak tapi rekan sejawat kami rekan seprofesi kami sebagai advokat yang diduga keras terjadi adanya ajang balas dendam," ungkapnya.
Martin berharap penyidik profesional dalam menangani kasus ini. Sekaligus menegaskan dirinya bersama beberapa rekan seprofesi pengacara lainnya akan menginap jika nantinya Kamaruddin ditahan.
Baca Juga: Antiklimaks Kasus Brigadir J: Pengacara Jadi Tersangka, Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati
"Kita minta setelah diperiksa Pak Kamaruddin akan keluar kembali tidak ditahan. Kalau sampai ditahan menurut kami ini ada pelecehan bagi profesi kami yang menjalani tanggungjawab secara baik, kita akan menginap di sini kalau sampai ditahan, tahan kami juga," tegasnya.
Jadi Tersangka
Status penetapan Kamaruddin sebagai tersangka ini sebelumnya diumumkan oleh Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi. Ia menyampaikan penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada Kamaruddin untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Iya sudah tersangka," singkat Vivid kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).
Kasus ini awalnya dilaporkan Kosasih ke Polres Metro Jakarta Pusat dengan Nomor: LP//B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022. Laporan tersebut dilayangkan buntut pernyataan Kamaruddin yang menuding dirinya mengelola dana senilai Rp300 triliun untuk pencalonan salah satu calon presiden atau Capres di Pilpres 2024.
Selanjutnya, laporan tersebut diambil alih Bareskrim Polri. Kosasih mempersangkakan Kamaruddin dengan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyampaian Berita Bohong.
Berita Terkait
-
Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka, Puluhan Pengacara Bertoga Geruduk Bareskrim
-
Geruduk Bareskrim, Puluhan Pengacara Bertoga Kawal Kamaruddin Simanjuntak usai Tersangka: Save Advokat!
-
Plot Twist Kasus Brigadir J! Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Pengacara Malah Jadi Tersangka
-
Vonis Ferdy Sambo Cs Disunat MA, Keluarga Brigadir Yosua Bakal Ajukan Restitusi ke LPSK
-
Antiklimaks Kasus Brigadir J: Pengacara Jadi Tersangka, Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Kecelakaan Tragis di Koja: Nenek Penumpang Ojek Tewas Terlindas Trailer Usai Pulang Berobat
-
Asah Insting Tempur, TNI AL Gelar Simulasi Halau Serangan Udara di Perbatasan Tarakan
-
Modus Transaksi di Kamar Hotel Tanah Abang Terbongkar! Dua Pria Diciduk saat Edarkan 3 Kg Ganja
-
Menanti Keputusan April, Akankah Stadion JIS Jadi Lokasi Konser Megah BTS?
-
Buntut Kasus Undip, DPR Akan Evaluasi Total Permendikbudristek Soal Kekerasan
-
Analis Boni Hargens: Sinergi Polri dan Lembaga Negara Sukses Jaga Kondusivitas Ramadan
-
Korban Pencurian Malah Jadi Tersangka! Polri Janji Dalami Keluhan Kasus Nabilah OBrien
-
Pusaran Korupsi Fadia Arafiq Seret Suami yang Anggota DPR dan Anak, Begini Respons Golkar
-
Saksi Ahli KPK Justru Sebut Pimpinan KPK Tak Berwenang Tetapkan Gus Yaqut Tersangka, Begini Jelasnya
-
Ungkap Alasan Penahanan Dokter Richard Lee, Polisi: Mangkir Pemeriksaan dan Tak Penuhi Wajib Lapor!