Suara.com - Akhir kasus pembunuhan Brigadir J kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, kasus yang sempat memuaskan publik karena vonis berat para terdakwanya ini ternyata berakhir dengan antiklimaks.
Sebelumnya, kasus penembakan Brigadir J yang membuat Brigadir J kehilangan nyawa ini sempat ditutupi oleh banyak pihak termasuk mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Kejanggalan demi kejanggalan pun akhirnya terkuak setelah penyelidikan lebih dalam. 5 tersangka utama yaitu Richard Eliezer, Ferdy Sambo, sang istri Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
Kelima tersangka ini terbukti terlibat dalam penembakan Brigadir J. Richard Eliezer atau dikenal dengan nama Bharada E menjadi eksekutor utama dari penembakan ini. Namun, Bharada E sendiri mendapatkan keringanan hukuman setelah mengajukan diri sebagai justice collaborator. Sedangkan keempat tersangka lainnya pun divonis hukuman berat.
Kasasi diterima dan hukuman diringankan
Dalam sidang vonis, Ferdy Sambo pun dijatuhi vonis hukuman mati oleh hakim Wahyu Iman Santosa. Hukuman mati ini pun dikuatkan oleh jaksa sehingga tinggal menunggu inkrah.
Namun, pihak Ferdy Sambo pun tak tinggal diam. Pihaknya pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, MA pun memutuskan untuk memperbaiki hukuman vonis hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.
Hal ini pun membuat banyak pihak protes karena merasa hukuman ini terlalu ringan untuk Sambo yang berperan sebagai otak skenario penembakan Brigadir J.
Tersangka lain ikut diringankan hukumannya
Baca Juga: Kontroversi Danu Arman, Anak Hakim yang Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo
Tak hanya Ferdy Sambo, tiga tersangka lainnya yaitu Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal ikut mendapatkan keringanan vonis. Sebelumnya, Putri Candrawathi yang divonis 20 tahun penjara kini dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Untuk Ricky Rizal, semula ia divonis 12 tahun penjara kini diringankan dengan hukuman 8 tahun penjara. Sedangkan Kuat Ma'ruf yang semula dijatuhi hukuman 15 tahun penjara kini diringankan menjadi 10 tahun penjara.
Pengacara Kamaruddin jadi tersangka
Antiklimaks lainnya juga terjadi pada pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Usai berjuang keras demi menegakkan hak hak Brigadir J.
Kini Kamaruddin Simanjuntak pun ikut terseret kasus hukum usai dirinya dilaporkan oleh Dirut Taspen ANS Kosasih atas kasus hoax yang diduga dilakukan oleh Kamaruddin. Kamaruddin juga diduga melakukan pencemaran nama baik dengan tuduhan yang dianggap tidak benar.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Kontroversi Danu Arman, Anak Hakim yang Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo
-
Segini Gaji dan Harta Trio Hakim yang Sunat Hukuman Sambo: Capai Miliaran Rupiah?
-
Profil 3 Hakim MA yang Ketok Palu 'Selamatkan' Ferdy Sambo dari Hukuman Mati
-
Rekam Jejak Kamaruddin Simanjuntak: Banyak Tangani Kasus Besar, Kini Jadi Tersangka Isu Hoaks Taspen
-
Duduk Perkara Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Dirut Taspen
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
Terkini
-
Perwira Polri Ingatkan Debt Collector Tak Boleh Tarik Paksa Tanpa Putusan Pengadilan!
-
Banser Bantu Bersihkan Gereja HKBP Sibolga yang Terdampak Banjir
-
Timnas U-22 Gagal Total di SEA Games 2025, Komisi X: Publik Berhak Kecewa, Tim Kembali ke Pola Lama
-
Dari Sel ke Mimbar: Intip Momen Ferdy Sambo Ikuti Praise and Worship di Lapas Cibinong Jelang Natal
-
6 Anggota Yanma Polri Jadi Pelaku Pengeroyokan Matel di Kalibata, Komisi III DPR: Harus Diproses!
-
Pengeroyok Sudah Ditangkap! Polisi Usut Aksi Balas Dendam Matel yang Rusak Kios Pedagang Kalibata
-
Terkuak! Motor Anggota Polri Nunggak Cicilan Jadi Pemicu Pengeroyokan Maut 2 Matel di Kalibata
-
Ratusan Rumah Luluh Lantak, Pemkab Agam Membutuhkan 525 Huntara Bagi Korban Banjir
-
Wagub Sumut Apresiasi Bantuan Korban Banjir dan Longsor dari Pemprov Bengkulu
-
Sidang Etik 6 Anggota Yanma Pengeroyok Matel di Kalibata Digelar Pekan Depan, Bakal Dipecat?