Suara.com - Akhir kasus pembunuhan Brigadir J kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, kasus yang sempat memuaskan publik karena vonis berat para terdakwanya ini ternyata berakhir dengan antiklimaks.
Sebelumnya, kasus penembakan Brigadir J yang membuat Brigadir J kehilangan nyawa ini sempat ditutupi oleh banyak pihak termasuk mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Kejanggalan demi kejanggalan pun akhirnya terkuak setelah penyelidikan lebih dalam. 5 tersangka utama yaitu Richard Eliezer, Ferdy Sambo, sang istri Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
Kelima tersangka ini terbukti terlibat dalam penembakan Brigadir J. Richard Eliezer atau dikenal dengan nama Bharada E menjadi eksekutor utama dari penembakan ini. Namun, Bharada E sendiri mendapatkan keringanan hukuman setelah mengajukan diri sebagai justice collaborator. Sedangkan keempat tersangka lainnya pun divonis hukuman berat.
Kasasi diterima dan hukuman diringankan
Dalam sidang vonis, Ferdy Sambo pun dijatuhi vonis hukuman mati oleh hakim Wahyu Iman Santosa. Hukuman mati ini pun dikuatkan oleh jaksa sehingga tinggal menunggu inkrah.
Namun, pihak Ferdy Sambo pun tak tinggal diam. Pihaknya pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, MA pun memutuskan untuk memperbaiki hukuman vonis hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.
Hal ini pun membuat banyak pihak protes karena merasa hukuman ini terlalu ringan untuk Sambo yang berperan sebagai otak skenario penembakan Brigadir J.
Tersangka lain ikut diringankan hukumannya
Baca Juga: Kontroversi Danu Arman, Anak Hakim yang Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo
Tak hanya Ferdy Sambo, tiga tersangka lainnya yaitu Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal ikut mendapatkan keringanan vonis. Sebelumnya, Putri Candrawathi yang divonis 20 tahun penjara kini dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Untuk Ricky Rizal, semula ia divonis 12 tahun penjara kini diringankan dengan hukuman 8 tahun penjara. Sedangkan Kuat Ma'ruf yang semula dijatuhi hukuman 15 tahun penjara kini diringankan menjadi 10 tahun penjara.
Pengacara Kamaruddin jadi tersangka
Antiklimaks lainnya juga terjadi pada pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Usai berjuang keras demi menegakkan hak hak Brigadir J.
Kini Kamaruddin Simanjuntak pun ikut terseret kasus hukum usai dirinya dilaporkan oleh Dirut Taspen ANS Kosasih atas kasus hoax yang diduga dilakukan oleh Kamaruddin. Kamaruddin juga diduga melakukan pencemaran nama baik dengan tuduhan yang dianggap tidak benar.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Kontroversi Danu Arman, Anak Hakim yang Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo
-
Segini Gaji dan Harta Trio Hakim yang Sunat Hukuman Sambo: Capai Miliaran Rupiah?
-
Profil 3 Hakim MA yang Ketok Palu 'Selamatkan' Ferdy Sambo dari Hukuman Mati
-
Rekam Jejak Kamaruddin Simanjuntak: Banyak Tangani Kasus Besar, Kini Jadi Tersangka Isu Hoaks Taspen
-
Duduk Perkara Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Dirut Taspen
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Satgas PKH Siap Hadapi Gugatan Korporasi Usai Pencabutan Izin Usaha di Sumatera
-
28 Perusahaan di Aceh, Sumut, dan Sumbar Dicabut Izin Usahanya oleh Satgas PKH, Apa Alasannya?
-
Mendagri Fokuskan Pengendalian Komoditas Pangan untuk Jaga Inflasi
-
MAKI Desak KPK Naikkan Status Dugaan Rekening Gendut Istri Pejabat Kemenag Agar Bisa Diblokir
-
Pelanggaran Disiplin ASN, Kementan: Penanganan Indah Megahwati Mengacu pada Peraturan yang Berlaku
-
Sesar Opak Picu Gempa M 4,5 di Bantul, BMKG Catat Puluhan Gempa Susulan
-
Sidang Paripurna, DPR Sepakat Polri Berada di Bawah Presiden
-
Sosok Arief 'Anak Kali' yang Menaruh Asa di Ciliwung Lewat Konten Ikan Sapu-Sapu
-
Ahok Respons Kasus Kerry Riza: Tidak Ada Oplosan, Tuduhan Korupsi Rp285 T Itungan Dari Mana?
-
Rusdi Masse Mundur, NasDem Siapkan Pengganti Pimpinan Komisi III dan Tunjuk Ketua DPW Baru