Suara.com - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak hadir memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dan pencemaran nama baik terhadap Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih, di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023).
Pantauan Suara.com, Kamaruddin datang sekitar pukul 10.39 WIB mengenakan pakaian toga didampingi puluhan pengacara. Tampak pula hadir Rina Lauwy istri ANS Kosasih yang merupakan klien Kamaruddin saat menangani kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.
"Save Kamaruddin. Save advokat," teriak para pengacara simpatisan Kamaruddin yang datang menggunakan toga.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kamaruddin pukul 10.00 WIB.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pemeriksaan terhadap tersangka Kamaruddin awalnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis (10/8/2023) lalu. Namun, pengacara keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut berhalangan hadir dan meminta ditunda.
"Yang bersangkutan mengajukan surat penundaan pemeriksaan hari Senin tanggal 14 Agustus 2023," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (10/8/2023).
Tersangka
Status penetapan Kamaruddin sebagai tersangka ini sebelumnya diumumkan oleh Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi. Ia menyampaikan penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada Kamaruddin untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Iya sudah tersangka," singkat Vivid kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).
Baca Juga: Antiklimaks Kasus Brigadir J: Pengacara Jadi Tersangka, Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati
Kasus ini awalnya dilaporkan Kosasih ke Polres Metro Jakarta Pusat dengan Nomor: LP//B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022. Laporan tersebut dilayangkan buntut pernyataan Kamaruddin yang menuding dirinya mengelola dana senilai Rp300 triliun untuk pencalonan salah satu calon presiden atau Capres di Pilpres 2024.
Selanjutnya, laporan tersebut diambil alih Bareskrim Polri. Kosasih mempersangkakan Kamaruddin dengan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyampaian Berita Bohong.
"Apa yang disampaikan KS (Kamaruddin Simanjuntak) mengenai klien kami adalah merupakan pencemaran nama baik dan berita bohong," kata kuasa hukum Kosasih, Duke Arie Widagdo kepada wartawan, Senin (5/9/2022).
Dalam laporannya, Duke mengklaim pihaknya turut menyertakan sejumlah barang bukti. Salah satunya hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.
"Mengenai tuduhan adanya pengelolaan dana Rp300 triliun, itu jelas tidak benar. Adanya pernikahan gaib itu juga jelas tidak benar. Kemudian juga tudingan mengenai anaknya ditelantarkan, itu juga enggak benar," bebernya.
Menurut Duke, laporan ini dilayangkan sebagai bentuk keseriusan Kosasih dalam menanggapi tudingan yang dilayangkan Kamaruddin.
Berita Terkait
-
Rekam Jejak Kamaruddin Simanjuntak: Banyak Tangani Kasus Besar, Kini Jadi Tersangka Isu Hoaks Taspen
-
Duduk Perkara Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Dirut Taspen
-
Jadi Tersangka Laporan Bos Taspen, Kamaruddin Simanjuntak Batal Diperiksa Bareskrim karena Alasan Sibuk
-
Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Dirut Taspen, Tuding Ada Skenario Terselubung
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Di KTT ASEAN, Prabowo Ajak Negara Asia Jaga Persaingan Sehat demi Masa Depan Kawasan
-
Geger Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab Terseret Pusaran Korupsi Chromebook Nadiem
-
Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Delpedro: Ini Kriminalisasi, Hakim Abaikan Putusan MK
-
Pramono Anung Pastikan Tarif TransJakarta Naik, Janjikan Fasilitas Bakal Ditingkatkan
-
KPK Pastikan Korupsi Whoosh Masuk Penyelidikan, Dugaan Mark Up Gila-gilaan 3 Kali Lipat Diusut!
-
Gagal Bebas! Praperadilan 4 Aktivis yang Dituding Dalang Kerusuhan Agustus 2025 Ditolak Hakim
-
Eks Dirut Jadi Saksi di Sidang Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Ngaku Kenal Anak Riza Chalid
-
Praperadilan Ditolak, Hakim Beberkan Alasan Kunci Delpedro Tetap Tersangka Penghasutan
-
100 Ribu WNI Terjebak di Kamboja, Cak Imin: Jangan ke Sana Lagi!
-
Praperadilan Ditolak, Ibunda Aktivis Delpedro Marhaen Histeris di Pengadilan