Suara.com - Pihak keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua berencana mengajukan restitusi atau biaya ganti rugi terhadap Ferdy Sambo Cs. Kekinian, rencana itu sedang dibahas lebih lanjut.
"Perihal Restitusi akan kami pertimbangkan dan akan kami bahas dengan keluarga almarhum," ujar pengacara keluarga Yosua, Martin Lukas Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (11/8/2023).
Martin beralasan, restitusi itu diajukan lantaran vonis Sambo Cs dipotong oleh Mahkamah Agung (MA). Namun begitu, tim kuasa hukum masih menanti restu dari pihak keluarga Yosua terkait pengajuan restitusi itu.
"Mengingat para terdakwa khususnya Putri Candrawathi mendapatkan pemotongan hukum yang sangat besar. Maka ada baiknya apabila keluarga setuju kami akan ajukan ganti rugi (restitusi) kepada para pelaku," tutur Martin.
Namun begitu, Martin mengatakan rencana itu juga akan dibahas lebih lanjut dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Niatnya saja masih dipertimbangkan, nanti kalau keluarga sudah setuju baru lah kita serahkan kepada LPSK untuk menghitung besaran restitusinya ya," ujarnya.
Untuk diketahui, Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati setelah kasasinya diterima MA. Sambo kini dijatuhun hukuman penjara seumur hidup.
Sementara istrinya, Putri Candrawathi yang awalnya divonis 20 tahun kini vonisnya diturunkan menjadi 10 tahun bui. Sementara Kuat Maruf divonis 10 tahun penjara usai putusan kasasi.
Awalnya, mantan sopir Sambo itu divonis 15 tahun penjara. Sedangkan eks ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibowo vonisnya diturunkan dari 13 tahun bui menjadi 8 tahun penjara.
Baca Juga: Hukuman Mati Diubah Seumur Hidup, Apakah Ferdy Sambo Akan Dapat Remisi?
Berita Terkait
-
Hukuman Mati Diubah Seumur Hidup, Apakah Ferdy Sambo Akan Dapat Remisi?
-
Antiklimaks Kasus Brigadir J: Pengacara Jadi Tersangka, Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati
-
2 dari 5 Hakim Dissenting Opinion soal Hukuman Seumur Hidup Ferdy Sambo, Apa Artinya?
-
MA Pangkas Vonis Ferdy Sambo, Ini Perbedaan Hukuman Mati dan Seumur Hidup
-
Sambo Akhirnya Dihukum Seumur Hidup, Apakah Putusan MA Bisa Digugat?
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
Terkini
-
Geger Ijazah Gibran: Roy Suryo ke Australia, Klaim Kantongi Bukti Langsung dari Petinggi UTS
-
Drama Gugat Kejagung Berakhir, Aset Berharga Sandra Dewi Hasil Korupsi Harvey Moeis Segera Dilelang
-
Langkah Cerdas Hemat Biaya Bulanan: Manfaatkan Gratis Biaya Admin
-
Polisi Bunuh Polisi, Kubu Kompol Yogi Bantah Piting Leher Nurhadi: Dakwaan Hasil Imajinasi Jaksa
-
Prabowo Perintahkan TNI Tambah Batalion Kesehatan, Tujuannya Apa?
-
13 Kali Gelar Job Fair, Pramono Sebut 150 Disabilitas Telah Diterima Bekerja
-
Prabowo Kirim A400M untuk Gaza: Siap Airdrop Bantuan dan Evakuasi Medis!
-
Warga Mau Demo RDF Rorotan Lagi, Pramono Akui Bau Sampah Masih Keluar Saat Pengangkutan
-
Kritik 'Kultur Pejabatisme' di Indonesia, Ray Rangkuti Serukan Hormati Kinerja Bukan Jabatan!
-
Pabrik Michelin 'Digeruduk' Pimpinan DPR Buntut Isu PHK Massal, Dasco: Hentikan Dulu