Suara.com - Mantan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla angkat bicara terkait batas usai calon wakil presiden (cawapres) di Undang-Undang Pemilu.
Berdasarkan pengalamannya, usai mininal 40 tahun bagi seorang cawapres sudah ideal. Sebab menurutnya, usia 40 tahun sudah dikategorikan matang.
“Jadi waktu itu di DPR pertimbangannya bahwa ini kan Wakil Presiden, Presiden RI, memimpin 270 juta orang, tanpa pengalaman dan kepemimpinan yang kuat, bagaimana bisa memimpin 270 juta orang? Karena itu dipertimbangkan tingkat kematangan itu 40 tahun,” kata JK ditemui di Markas Pusat PMI, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023).
JK menerangkan bahwa sejak masa kepemimpinan Soekarno usia calon presiden (capres) dan cawapres selalu di atas 40 tahun. Oleh karena itu, 40 tahun dipertimbangkan dalam aturan perundang-undangan.
“Hampir semua, presiden RI sejak zaman Bung Karno itu di atas 40 (tahun). Bung Karno itu yang pertama yang termuda, 44 tahun. Bung Hatta justru 41 tahun,” ungkap JK.
"Saya hanya mengatakan pengalaman. Selama ini Indonesia merdeka kematangan kepemimpinan itu dihitung pengalaman 40 tahun ke atas," jelas dia.
Batas Usia Digugat
Untuk diketahui, gugatan batas usai bagi cawapres terdaftar dengan perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023.
Gugatan ini dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI/Pemohon I) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).
Mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi 'Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden berusia paling rendah 40 tahun.
Para pemohon meminta agar setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur menjadi 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.
Berita Terkait
-
Jakarta Darurat Polusi Udara, PSI Minta Heru Budi Segera Serukan Wajib WFH: Selamatkan Warga!
-
Golkar Pilih Dukung Prabowo Ketimbang Airlangga Jadi Capres, Jusuf Kalla: Kondisi Politik Sulit, Harus Kerja Sama
-
Jusuf Kalla Pesimis Koalisi Besar Pengusung Prabowo Bisa Menangkan Pilpres; Pengalaman Saya dengan Pak Wiranto Dulu
-
Profil Yenny Wahid, Digadang-gadang Jadi Calon Wakil Presiden Anies?
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri