Suara.com - Mantan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla angkat bicara terkait batas usai calon wakil presiden (cawapres) di Undang-Undang Pemilu.
Berdasarkan pengalamannya, usai mininal 40 tahun bagi seorang cawapres sudah ideal. Sebab menurutnya, usia 40 tahun sudah dikategorikan matang.
“Jadi waktu itu di DPR pertimbangannya bahwa ini kan Wakil Presiden, Presiden RI, memimpin 270 juta orang, tanpa pengalaman dan kepemimpinan yang kuat, bagaimana bisa memimpin 270 juta orang? Karena itu dipertimbangkan tingkat kematangan itu 40 tahun,” kata JK ditemui di Markas Pusat PMI, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023).
JK menerangkan bahwa sejak masa kepemimpinan Soekarno usia calon presiden (capres) dan cawapres selalu di atas 40 tahun. Oleh karena itu, 40 tahun dipertimbangkan dalam aturan perundang-undangan.
“Hampir semua, presiden RI sejak zaman Bung Karno itu di atas 40 (tahun). Bung Karno itu yang pertama yang termuda, 44 tahun. Bung Hatta justru 41 tahun,” ungkap JK.
"Saya hanya mengatakan pengalaman. Selama ini Indonesia merdeka kematangan kepemimpinan itu dihitung pengalaman 40 tahun ke atas," jelas dia.
Batas Usia Digugat
Untuk diketahui, gugatan batas usai bagi cawapres terdaftar dengan perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023.
Gugatan ini dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI/Pemohon I) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).
Mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi 'Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden berusia paling rendah 40 tahun.
Para pemohon meminta agar setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur menjadi 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.
Berita Terkait
-
Jakarta Darurat Polusi Udara, PSI Minta Heru Budi Segera Serukan Wajib WFH: Selamatkan Warga!
-
Golkar Pilih Dukung Prabowo Ketimbang Airlangga Jadi Capres, Jusuf Kalla: Kondisi Politik Sulit, Harus Kerja Sama
-
Jusuf Kalla Pesimis Koalisi Besar Pengusung Prabowo Bisa Menangkan Pilpres; Pengalaman Saya dengan Pak Wiranto Dulu
-
Profil Yenny Wahid, Digadang-gadang Jadi Calon Wakil Presiden Anies?
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Menkeu Purbaya Apresiasi Inovasi UMKM Sawit Binaan BPDP di Magelang
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial