Anak ketiga korban itu mengetahui lantaran sang ayah sempat berteriak dan meminta tolong kepadanya.
Setelah melihat ayahnya terbaring sambil bersimbah darah,anak ketiga korban langsung meminta pertolongan pada warga.
Warga tak berani masuk rumah korban
Setelah anak ketiga korban meminta tolong, warga langsung berkumpul di sekitar rumah tempat kejadian perkara.
Namun warga tak bisa berbuat apa-apa dan tak berani masuk ke rumah, karena pelaku masih ada di dalam sambil memegang pisau.
Polisi tangkap pelaku
Setelah menerima laporan adanya peristiwa pembunuhan tersebut, Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Tiyan Talingga dan jajarannya langsung menuju di TKP.
Setibanya di lokasi, polisi langsung mengamankan pelaku dan menyita sejumlah barang bukti yang ada di tempat kejadian.
Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara
Baca Juga: Nagita Slavina Datangi Pernikahan di Gereja, Begini Hukum Islam Memasuki Rumah Ibadah Agama Lain
Untuk mempertanggungkawabkan perbuatannya, pelaku terancam pasal berlapis, yakni Pasal 44 Ayat 3 UU RI nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Pelaku juga terancam Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban jiwa, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
Nagita Slavina Datangi Pernikahan di Gereja, Begini Hukum Islam Memasuki Rumah Ibadah Agama Lain
-
Nagita Slavina Disanjung Gegara Hadiri Pernikahan di Dalam Gereja
-
Tega! Ayah di OKU Timur Setubuhi Anak Sejak Kelas 4 Sekolah Dasar
-
Anggota TNI AU Tikam Pemilik Warkop hingga Tewas di Medan Jadi Tersangka-Ditahan, Ini Motifnya
-
Disebut Tidak Pernah Buat Bangga Orang Tua, Rifki Azis Tega Bantai Ibu Kandung Dengan 50 Tusukan
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Mengapa Penanganan Banjir Sumatra Lambat? Menelisik Efek Pemotongan Anggaran
-
Atasi Krisis Air, Brimob Polri Targetkan 100 Titik Sumur Bor untuk Warga Aceh Tamiang
-
Mendikdasmen Pastikan Guru Korban Bencana di Sumatra Dapat Bantuan Rp2 Juta
-
Masalah Lingkungan Jadi PR, Pemerintah Segera Tertibkan Izin Kawasan Hutan hingga Pertambangan
-
Dua Hari Berturut-turut, KPK Dikabarkan Kembali Tangkap Jaksa Lewat OTT
-
LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Dakwaan Jaksa: Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Jadi 'Bensin' Politik Dinasti Sri Purnomo
-
LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum