Suara.com - Tak terasa HUT Kemerdekaan RI 2023 semakin dekat. Pemerintah dan Masyarakat Indonesia pun tengah bersiap-siap untuk memperingati dan merayakannya. Salah satu yaitu dengan memasang logo HUT RI 78. Namun ada aturan khusus untuk memasang dan menggunakannya. Adapun aturan pasang logo HUT RI 78 sebagai berikut.
Diketahui, pemerintah telah merilis logo HUT RI yang ke 78 untuk bisa digunakan oleh masyarkat Indonesia. Agar tidak disalahgunakan, Pemerintah juga telah merilis aturan dalam menggunakan logo HUT Kemerdekan RI 2023.
Adapun aturan tersebut teruang dalam draft pedoman “Identitas Visual 78 Tahun Kemerdekaan RI” oleh Kementerian Sekretariat Negara RI. Dalam draft tersebut menyebutkan bahwa penggunaan logo HUT Kemerdekaan RI Ke 78 tidak boleh digunakan sembarangan dan harus sesuai aturan.
Perlu diperhatikan juga bahwa dalam pembuatan logo Kemerdekaan itu harus ditampilkan dengan tepat juga konsisten. Mulai dari orientasi, komposisi, dan warna, itu semua harus mengikuti sesuai dengan aturan pedoman logo, tanpa terkecuali.
Untuk palet warna identitas logo harus memberikan rasa serta karakter bangsa Indonesia. Selain itu, identitas visualnya juga hanya bisa dikomposisikan dalam tiga warna. Sedangkan untuk penerapaan kode warna bisa disesuaikan dengan media yang digunakan.
Hal-hal yang Perlu Diperhatikan dalam Penggunaan Logo
Perlu diketahui juga bahwa dalam aturan pasang logo HUT RI 78 tahun 2023, ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan atau tidak diperbolehkan. Untuk selengkapnya, berikut ini beberapa hal yang dilarang dalam penggunaan logo HUT RI 2023 yang dilansir dari suara.com.
- Dilarang mengubah orientasi logo selain horizontal
- Dilarang menambahkan efek bayangan pada logo
- Dilarang menampilkan logo dalam bentuk haris
- Dilarang mengubah proporsi logo
- Dilarang mengubah komposisi warna logo
- Dilarang mengubah warna logo di luar palet warna
- Dilarang mengubah komposisi logo
- Dilarang menambahkan efek apapun pada logo
- Dilarang mengubah jenis huruf pada logo
- Dilarang memasukkan foto atau pola ke dalam logo
- Dilarang menempatkan logo terlalu dekat dengan logo lainnya
- Dilarang mengubah warna logo menjadi gradasi
Demikian ulasan mengenai aturan pasang logo HUT RI 78 yang tertuang dalam draft pedoman “Identitas Visual 78 Tahun Kemerdekaan RI” oleh Kementerian Sekretariat Negara RI. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Kemenkes Minta Jangan Lagi Ributkan BPJS PBI: RS Harus Tetap Layani Pasien
-
Kemenko Kumham Imipas Sebut Perlu Sinkronisasi Regulasi dalam Penyelesaian Overstaying Tahanan
-
7 Fakta Bencana Tanah Bergerak di Tegal, 804 Warga Mengungsi
-
Pakar Teknik Ingatkan Program Gentengisasi Prabowo Tak Bisa Dipukul Rata
-
Pemanasan Global Ubah Cara Atmosfer Mengurai Gas Rumah Kaca: Apa Dampaknya?
-
Respons Kritik soal Pengangkatan jadi Hakim MK, Adies Kadir: Bisa Tanya ke DPR
-
Lantai Dapur Ambrol ke Sungai, Warga Kutawaringin Ditemukan Tak Bernyawa Usai 4 Hari Pencarian
-
Ramai BPJS PBI Nonaktif, Menkes Sebut Solusi Masih Dibahas Pemerintah
-
Eddy Soeparno: Kalau Ditanya Hari Ini, Saya Dukung Pak Zulhas Dampingi Pak Prabowo di 2029
-
Dugaan Kekerasan Mahasiswa UNISA Yogyakarta Resmi Dilaporkan ke Polresta Sleman