Suara.com - Tak terasa HUT Kemerdekaan RI 2023 semakin dekat. Pemerintah dan Masyarakat Indonesia pun tengah bersiap-siap untuk memperingati dan merayakannya. Salah satu yaitu dengan memasang logo HUT RI 78. Namun ada aturan khusus untuk memasang dan menggunakannya. Adapun aturan pasang logo HUT RI 78 sebagai berikut.
Diketahui, pemerintah telah merilis logo HUT RI yang ke 78 untuk bisa digunakan oleh masyarkat Indonesia. Agar tidak disalahgunakan, Pemerintah juga telah merilis aturan dalam menggunakan logo HUT Kemerdekan RI 2023.
Adapun aturan tersebut teruang dalam draft pedoman “Identitas Visual 78 Tahun Kemerdekaan RI” oleh Kementerian Sekretariat Negara RI. Dalam draft tersebut menyebutkan bahwa penggunaan logo HUT Kemerdekaan RI Ke 78 tidak boleh digunakan sembarangan dan harus sesuai aturan.
Perlu diperhatikan juga bahwa dalam pembuatan logo Kemerdekaan itu harus ditampilkan dengan tepat juga konsisten. Mulai dari orientasi, komposisi, dan warna, itu semua harus mengikuti sesuai dengan aturan pedoman logo, tanpa terkecuali.
Untuk palet warna identitas logo harus memberikan rasa serta karakter bangsa Indonesia. Selain itu, identitas visualnya juga hanya bisa dikomposisikan dalam tiga warna. Sedangkan untuk penerapaan kode warna bisa disesuaikan dengan media yang digunakan.
Hal-hal yang Perlu Diperhatikan dalam Penggunaan Logo
Perlu diketahui juga bahwa dalam aturan pasang logo HUT RI 78 tahun 2023, ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan atau tidak diperbolehkan. Untuk selengkapnya, berikut ini beberapa hal yang dilarang dalam penggunaan logo HUT RI 2023 yang dilansir dari suara.com.
- Dilarang mengubah orientasi logo selain horizontal
- Dilarang menambahkan efek bayangan pada logo
- Dilarang menampilkan logo dalam bentuk haris
- Dilarang mengubah proporsi logo
- Dilarang mengubah komposisi warna logo
- Dilarang mengubah warna logo di luar palet warna
- Dilarang mengubah komposisi logo
- Dilarang menambahkan efek apapun pada logo
- Dilarang mengubah jenis huruf pada logo
- Dilarang memasukkan foto atau pola ke dalam logo
- Dilarang menempatkan logo terlalu dekat dengan logo lainnya
- Dilarang mengubah warna logo menjadi gradasi
Demikian ulasan mengenai aturan pasang logo HUT RI 78 yang tertuang dalam draft pedoman “Identitas Visual 78 Tahun Kemerdekaan RI” oleh Kementerian Sekretariat Negara RI. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Ini Dia Pemilik Tanggul Beton Cilincing, Perusahaan yang Pernah Diperebutkan BUMN dan Swasta
-
Kronologi Gen Z Tumbangkan Rezim di Nepal: Dari Blokir Medsos Hingga Istana Terbakar!
-
Menkeu Purbaya Masuk Kabinet, Tapi Rakyat Justru Makin Pesimistis Soal Ekonomi RI Kedepan
-
Bintang Liga Prancis Rp57,8 Miliar Tak Sabar Bela Timnas Indonesia pada Oktober
-
Inikah Kata-kata yang Bikin Keponakan Prabowo Mundur dari DPR?
Terkini
-
Tunjangan Rumah DPRD DKI Tembus Rp70 Juta, di Jateng Malah Rp79 Juta, Puluhan Kali Lipat Gaji Buruh!
-
Sjafrie jadi Penjaga Sementara, Prabowo Bakal Pertimbangkan PDIP Isi Jabatan Menko Polkam?
-
Krisis Nepal Membara! Parlemen Hangus, Pemerintah Jatuh, Militer Ambil Alih
-
Peringatan Keras! Komisi VIII Minta Kementerian Haji dan Umrah Harus Bersih: Jangan Terjebak Korupsi
-
Bali Diterjang Banjir Terparah dalam Satu Dekade, Benarkah Hanya Salah Cuaca Ekstrem?
-
Cerita Malang Pasutri Yang Jadi Korban Banjir di Bali, Sempat Telepon Anak Jam 4 Pagi
-
Tas Kecil Jadi Petunjuk, Satu Korban Banjir Bali Dikenali dari Kartu Koperasi Simpan Pinjam
-
Tragis! Seruduk Pohon di Kawasan Ragunan Jaksel, Pemotor Langsung Koit di Tempat
-
Buruan Cek! Pramono Umumkan KJP Plus Tahap II 2025 Mulai Cair, Rp1,61 Triliun untuk 707 Ribu Siswa
-
Banjir NTT Telan Banyak Nyawa: Bayi Terseret 2 Km dari Rumah hingga Warga Meninggal Syok Berat!