Suara.com - Gaji ASN atau gaji PNS kini resmi naik per 2024 sebagai upaya pemerintah dalam reformasi birokrasi dan perbaikan kesejahteraan para abdi negara.
Kabar tersebut disampaikan tak lain oleh sosok Presiden Joko Widodo alias Jokowi dalam penyampaian RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR, Rabu (16/8/2023).
Jokowi menyampaikan bahwa RAPBN mengusulkan perbaikan penghasilan kenaikan gaji untuk ASN pusat, daerah, TNI, Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan 12 persen.
Lantas, berapakah nominal gaji ASN, TNI, dan Polri usai mendapatkan kenaikan fantastis itu?
Gaji ASN
Gaji ASN setiap golongan akan mengalami kenaikan sebanyak 8 persen. Berikut rincian nominal gaji dari berbagai golongan ASN.
- Golongan I
- Ia: Rp1.560.800 – Rp2.335.800,
- Ib: Rp1.704.500 – Rp2.472.900,
- Ic: Rp1.776.600 – Rp2.577.500,
- Id: Rp1.851.800 – Rp2.686.500.
- Golongan II
- iia: Rp2.022.200 - Rp3.373.000,
- IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300,
- IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000.
- Golongan III
- iiia: Rp2.579.400 - Rp4.236.400,
- IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600,
- IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400,
- IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000.
- Golongan IV
- iva: Rp3.044.300 - Rp5.000.000,
- ivb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500,
- IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900,
- IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700,
- IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200.
Gaji Polri
Seperti gaji ASN, ganji anggota Polri juga diatur sesuai dengan pangkat seperti sebagai berikut:
- Tamtama
- Bhayangkara satu: Rp1.694.900 - Rp2.617.500,
- Bhayangkara dua: Rp1.643.500 - Rp2.538.100,
- Bhayangkara kepala: Rp1.747.900 - Rp2.699.400,
- Ajun brigadir polisi satu: Rp1.858.900 - Rp2.870.900,
- Ajun brigadir polisi dua: Rp1.802.600 - Rp2.783.900,
- Ajun brigadir polisi tiga: Rp1.917.100 - Rp2.960.700.
- Bintara
- Brigadir polisi satu: Rp 2.169.500 - Rp 3.565.200,
- Brigadir polisi dua: Rp 2.103.700 - Rp 3.457.100,
- Brigadir polisi: Rp 2.237.400 - Rp 3.676.700,
- Brigadir polisi kepala: Rp 2.307.400 - Rp 3.791.700,
- Ajun inspektur polisi satu: Rp 2.454.000 - Rp 4.032.600,
- Ajun inspektur polisi dua: Rp 2.379.500 - Rp 3.910.300.
- Perwira Pertama
- Inspektur polisi Satu: Rp 2.820.800 - Rp 4.635.600,
- Inspektur polisi Dua: Rp 2.735.300 - Rp 4.425.200,
- Ajun komisaris polisi: Rp 2.909.100 - Rp 4.780.600.
- Perwira Menengah
- Komisaris polis: Rp 3.000.100 - Rp 4.930.100,
- Ajun komisaris besar polisi Rp 3.093.900 - Rp 5.084.300,
- Komisaris besar polisi Rp 3.190.700 - Rp 5.243.40.
- Perwira Tinggi
- Brigadir Jenderal Polisi: Rp 3.290.500 - Rp 5.407.400,
- Inspektur jenderal polisi: Rp 3.393.400 - Rp 5.576.500,
- Komisaris Jenderal polisi: Rp 5.079.300 - Rp 5.750.900,
- Jenderal polisi: Rp 5.238.200 - Rp 5.930.800.
Baca Juga: Resmi Naik 8 Persen, Segini Besaran Kenaikan Gaji PNS Tahun Depan
Berikut gaji anggota TNI sesuai pangkat yang sudah mengalami kenaikan 8 persen:
- Tamtama
- Kelas satu: Rp1.694.900 - Rp2.617.500,
- Kelas dua: Rp1.643.500 - Rp2.538.100,
- Prajurit kepala: Rp1.747.900 - Rp2.699.400,
- Kopral satu: Rp1.858.900 - Rp2.870.900,
- Kopral dua: Rp1.802.600 - Rp2.783.900,
- Kopral kepala: Rp1.917.100 - Rp2.960.700.
- Bintara
- Sersan Satu: Rp2.169.500 - Rp3.565.200,
- Sersan Dua: Rp2.103.700 - Rp3.457.100,
- Sersan Kepala: Rp2.237.400 - Rp3.676.700,
- Sersan Mayor: Rp2.307.400 - Rp3.791.700,
- Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 - Rp4.032.600,
- Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 - Rp3.910.300.
- Perwira
- Letnan Satu: Rp2.820.800 - Rp4.635.600,
- Letnan Dua: Rp2.735.300 - Rp4.425.200,
- Mayor: Rp3.000.100 - Rp4.930.100,
- Letnan Kolonel: Rp3.093.900 - Rp5.084.300,
- Kolonel: Rp 3.190.700 - Rp 5.243.400,
- Brigadir Jenderal Laks Pertama Mars Pertama: Rp3.290.500 - Rp5.407.400,
- Mayor Jenderal Laks muda Mars Muda: Rp3.393.400 - Rp5.576.500,
- Letnan Jenderal Laks Madya Mars Madya: Rp5.079.300 - Rp5.750.900,
- Jenderal Laksamana Marsekal: Rp5.238.200 - Rp5.930.800.
Berita Terkait
-
Segini Anggaran untuk Kenaikan Gaji PNS hingga Pensiunan
-
Akhirnya Ada Kenaikan Gaji PNS, Menpan: Sudah Lama Sekali Tak Naik
-
Resmi Naik 8 Persen, Segini Besaran Kenaikan Gaji PNS Tahun Depan
-
Sah, Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Tahun Depan
-
Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji ASN Pusat dan TNI/Polri Sebesar 8%
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123
-
BRI dan Kementerian UMKM Perkuat Pembiayaan KUR, Dorong UMKM Bandung Naik Kelas
-
Rambah Hutan Lindung di Batam, PT GTP Jadi Tersangka Korporasi
-
Truk LPG Hantam 11 Kendaraan di Kota Bandung, Pesepeda Wanita Meninggal Dunia
-
TNI Masuk MBG, Aktivis Kritik Pendekatan Militer: Bukan Situasi Perang
-
Atasi Sampah Kabupaten Bogor, PSEL Galuga Siap Dibangun di Atas Lahan Kopassus
-
Kemarau Ekstrem Bikin Warga Krisis Air, Negara Tak Boleh Diam
-
Dirjen Bea dan Cukai Bongkar Peredaran 20 Ribu Botol Miras Legal, Selamatkan Uang Negara Rp 2 M
-
6 Fakta di Balik Munculnya Spanduk 'Tangkap Jokowi' di Lebak Banten