Suara.com - Usai hukumannya dikurangi pada tingkat kasasi, Ferdy Sambo akan menjalani masa pidananya yang ditentukan seumur hidup itu di Lapas Salemba. Ditjen Pas menerima terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua itu pada Kamis (24/8/2023) sorr.
Dikatakan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pas Rika Aprianti, Sambo ditempatkan di kamar Mapenaling (masa pengenalan lingkungan) Lapas Kelas IIA Salemba. Terpidana lain, yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf pun ikut ditahan di sana.
“Mereka (Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf) ditempatkan di kamar Mapenaling,” ujar Rika dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/8/2023).
Sementara untuk istrinya, Putri Candrawathi ditempatkan di kamar mapenaling Lapas Perempuan Jakarta yang berada di Pondok Bambu, Jakarta Timur. Lantas, apa itu mapenaling? Cari tahu melalui kelima fakta menariknya berikut ini.
Berukuran 6x3 meter
Tidak bisa dipastikan berapa ukuran kamar mapenaling di Lapas Salemba. Jika memang semuanya seragam, maka luas ruangan tersebut sama seperti yang ada di Lapas Kelas II Palembang, yakni 6x3 meter. Ukurannya dapat dibilang sempit.
Terlebih, di dalamnya diisi oleh beberapa tahanan. Seperti halnya Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat. Untuk itu, petugas akan melakukan pemeriksaan rutin. Sebab, jangan sampai ada terlalu banyak narapidana di kamar mapenaling yang sempit ini.
Khusus untuk yang baru pertama kali ditahan
Fakta menarik lainnya, mapenaling tersebut dikhususkan bagi para tahanan yang pertama kali masuk ke penjara. Nantinya, ada kegiatan pengenalan lingkungan seperti soal peraturan, hak, hingga kewajiban yang perlu diketahui oleh tahanan baru.
Baca Juga: Anak Putri Candrawathi Ajak Publik Follow Akun Fans Ferdy Sambo: Penuh Quotes Bijak
Hal tersebut berdasarkan pada Keputusan Dirjen PAS-22.OT.02.02 Tahun 2022 tentang Standar Mapenaling Tahanan. Selain itu, para tahanan di kamar mapenaling juga akan mengikuti beragam aktivitas lainnya. Salah satunya, olahraga.
Bisa mempercepat adaptasi
Tata tertib bagi tahanan dalam mapenaling juga merujuk dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lapas dan Rumah Tahanan Negara (Rutan). Di mana tujuannya untuk mempercepat proses adaptasi.
Nantinya, akan ada penelitian terhadap latar belakang yang berkaitan dengan tahanan. Lalu, sikap dan perilaku mereka juga bakal diamati. Tak lupa, terdapat arahan mengenai hak dan kewajiban tahanan selama menjalani masa pidana.
Berlaku 14 hari
Adapun masa tahanan para narapidana dalam menjalani mapenaling sudah ditentukan. Menurut aturannya, mereka akan ditahan di sana selama 14 hari atau dua minggu. Baru setelah itu, mereka pun dipindahkan ke ruangan lain.
Berita Terkait
-
Anak Putri Candrawathi Ajak Publik Follow Akun Fans Ferdy Sambo: Penuh Quotes Bijak
-
Penampakan Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf Dan Ricky Rizal Jalani Tes Kesehatan Di Lapas Salemba
-
Ferdy Sambo Resmi Dijebloskan ke Lapas Salemba
-
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Jalani Tes Kesehatan di Lapas Pondok Bambu, Begini Penampilannya
-
Hukuman Disunat jadi 10 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Resmi Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan
-
Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus
-
Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?
-
Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas
-
3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar
-
Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat
-
Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS
-
Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam
-
Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun