Suara.com - Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua, Ferdy Sambo, menjalani tes kesehatan ketika dieksekusi ke Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAN) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rika Aprianti mengatakan, Ferdy Sambo juga menjalani pemeriksaan berkas administrasi.
"Dilakukan administrasi penerimaan antara lain pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan," ujar Rika kepada wartawan, Jumat (25/7/2023).
Selain Sambo, Rika menyebut pihaknya juga melakulan pemeriksaan kesehatan dan administrasi bagi dua terpidana lainnya yakni Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf.
Sambo, Ricky dan Kuat resmi diterima oleh pihak Ditjen PAS pada Kamis (24/8/2023) pukul 17.00 WIB. Ketiganya kini ditempatkan di kamar masa pengenalan lingkungan.
"Mereka ditempatkan di kamar mapenaling (masa pengenalan lingkungan)," kata Rika.
Dari foto-foto yang diterima Suara.com, tampak Sambo menggunakan kemeja berwarna hitam polos. Terlihat Sambo duduk sendirian di sebuah ruangan.
Sambo juga tampak sedang menghadap ke petugas lapas yang sedang melakukan administrasi penerimaan dirinya.
Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo resmi dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat. Proses eksekusi dilakukan oleh Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (23/8/2023).
Baca Juga: Ferdy Sambo Resmi Dijebloskan ke Lapas Salemba
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan eksekusi terhadap Ferdy Sambo berdasar Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.
"Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup di Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat," kata Ketut kepada wartawan, Kamis (24/8/2023).
Selain Ferdy Sambo, jaksa eksekutor juga telah mengeksekusi terpidana Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo. Keduanya sama-sama dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Salemba.
"Terpidana Kuat menjalani pidana penjara selama 10 tahun. Sedangkan terpidana Ricky Rizal Wibowo menjalani pidana penjara selama delapan tahun," jelasnya.
Adapun, satu terpidana lainnya yakni Putri Candrawathi juga telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur. Proses eksekusi terhadap istri Ferdy Sambo tersebut merujuk pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 816K/PID/2023 tanggal 8 Agustus 2023.
"Terpidana Putri Candrawathi menjalani pidana penjara 10 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta," katanya.
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Resmi Dijebloskan ke Lapas Salemba
-
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Jalani Tes Kesehatan di Lapas Pondok Bambu, Begini Penampilannya
-
Hukuman Disunat jadi 10 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Resmi Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu
-
Megawati Kesal: Pak Sambo, Anak Buah Sendiri Kok Dibunuh?
-
MA Korting Hukuman Ferdy Sambo Cs, Megawati Heran: Hukum Indonesia Hukum Apa Ya Sekarang?
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
9 Pilihan Warna Lipstik Matte yang Tahan Lama, dari Nude hingga Merah Klasik
-
Cushion Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 7 Rekomendasi Terbaik
-
Aktivasi BRImo Lewat Tring Pegadaian, Dapatkan Cashback Rp25 Ribu
-
Sahroni Usul Bentuk Lembaga Baru, Kelola Aset Sitaan Tak Lagi Tumpang Tindih
-
Berapa Kekayaan Syahrini? Bikin Heboh Pakai Cincin Rp116 M saat Ulang Tahun Anak
-
Miris! Tanah Ditukar Senter, UU IKN Digugat ke MK Demi Bela Hak Masyarakat Adat
-
Geger! Negara Kim Jong-un Suruh Rakyatnya Makan Sup Daging Anjing untuk Atasi Panas Ekstrem
-
Bukan Artis, Sosok Ini Sukses Jadi Influencer Berkat Konten Otomotif
-
Buku One Day This Tree Will Fall, Kisah Indah Tentang Hutan dan Kehidupan
-
TNI Buka Suara soal Dugaan Penganiayaan Polisi di Palmerah