Suara.com - Diberitakan bahwa Pemprov (Pemerintah provinsi) DKI Jakarta akan menerapkan sanksi tilang pada 1 September 2023 mendatang. Namun sebelum sanksi tilang diterapkan, Pemprov DKI Jakarta akan kembali mengadakan uji emisi gratis. Bagaimana cara daftar uji emisi gratis ini?
Adapun kebijakan uji emisi gratis oleh Pemprov DKI Jakarta ini akan berlangsung pada tanggal 25-31 Agustus 2023. Dengan adanya kebijakan uji emisi gratis, maka artinya ini jadi kesempatan terakhir bagi para pengendara bisa menikmati kebijakan uji emisi gratis sebelum diterapkannya sanksi tilang.
Oleh karena itu, para pengguna kendaraan pribadi di ibukota wajib ahu cara daftar uji emisi gratis tersebut agar tidak kena tilang.
Kabar mengenai fasiltas uji emisi gratis untuk para pengendara sebelum adanya sanksi tilang pada 1 September 2023 ini disampaikan langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya.
"Panggilan kepada pemilik kendaraan pribadi. Kesempatan terakhir. Bagi pemilik kendaraan pribadi, ini kesempatan terakhirmu untuk mengikuti uji emisi gratis," tulis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Jumat (25/8).
Dalam postingan tersebut, DLH DKI Jakarta juga menyebutkan bahwa meraka telah menyediakan setidaknya 341 lokasi uji emisi gratis untuk kendaraan mobil dan 108 lokasi untuk kendaraan motor. Adapun untuk rincian lokasi dan jadwal terkait uji emisi gratis bisa dilihat melalui apk Jakarta Kini.
Dalam keterangannya, DLH DKI Jakarta juga mengklaim bahwa mereka telah menyiapkan 1.000 teknisi lebih untuk melancarkan program emisi gratis tersebut. Disebutkannya juga bahwa sebelum sanksi tilang diterapkan, tim kepolisian dan DLH DKI juga menggelar program uji coba (prarazia) pada 25 Agustus 2023 kemarin.
Adapun program ujicoba prarazia tersebut berlangsung pada pada lima titik di wilayah Jakarta, yang mana 5 titik tersebut yaitu Jalan Perintis Kemerdekaan (Jakarta Timur), Jalan RE Martadinata (Jakarta Utara), Taman Anggrek (Jakarta Barat), Terminal Blok M (Jakarta Selatan) dan Jalan Asia Afrika (Jakarta Pusat).
Nah untuk bisa menikmati uji emisi gratis pada tanggal 25-31 Aguatus 2023 sebelum adanya sanksi tilang pada 1 September 2023, maka harus daftar terlebih dulu. Lantas, bagaimana cara daftar uji emisi gratis?
Baca Juga: Serba-Serbi Uji Emisi Kendaraan, Tilang Mulai Diterapkan 1 September di DKI Jakarta
Cara Daftar Uji Emisi Gratis
Untuk cara daftar uji emisi gratis, pengendara bisa mendaftar melalui link https://ujiemisi.jakarta.go.id atau bisa juga melalui aplikasi e-Uji Emisi. Untuk selengkapnya, berikut ini caranya.
- Pertama-tama, unduh aplikasi e-Uji Emisi melalui PlayStore
- Lalu, pilih menu ‘Pemesanan uji emisi’
- Kemudian, masukan tanggal kunjungan
- Selanjutnya, pilih lokasi uji emisi
Berita Terkait
-
Serba-Serbi Uji Emisi Kendaraan, Tilang Mulai Diterapkan 1 September di DKI Jakarta
-
Uji Coba Razia Tilang Uji Emisi, 516 Pengendara Terkena Sanksi Teguran
-
Atasi Polusi, Pemprov DKI Sosialisasi Razia Uji Emisi Kendaraan Bermotor
-
Ketua DPR Berharap Uji Emisi Dibuat Nol Rupiah; Pastikan Masyarakat Teredukasi Dahulu
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
-
Surat Wasiat dari Bandung: Saat 'Baby Blues' Bukan Cuma Rewel Biasa dan Jadi Alarm Bahaya
Terkini
-
Benarkah 'Era Jokowi' Sudah Usai? 5 Fakta Reshuffle Prabowo, Diawali Depak Sri Mulyani
-
Kompolnas: Etik Tak Cukup, Kasus Kematian Ojol Affan Kurniawan Harus Diproses Pidana
-
21 Tahun Kasus Munir: Komnas HAM Periksa 18 Saksi, Kapan Dalang Utama Terungkap?
-
CEK FAKTA: Klaim Prabowo Pindahkan 150 Ribu TKI dari Malaysia ke Jepang
-
Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
-
Deadline 2026! Pemerintah Kejar Target Kemiskinan Ekstrem: Daerah Wajib Lakukan Ini...
-
Baru Dilantik Prabowo, Kekayaan Menteri P2MI Mukhtarudin Capai Rp 17,9 Miliar
-
Pesan Terbuka Ferry Irwandi ke Jenderal: Tidak Lari, Tidak Takut, Tidak Diam
-
CEK FAKTA: Video Jurnalis Australia Ditembak Polisi Indonesia
-
Dito Ariotedjo Dicopot dari Menpora, Bahlil Langsung Setor Nama Pengganti, Puteri Komarudin?