Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan uji coba tilang uji emisi kendaraan bermotor pada Jumat (25/8/2023). Adapun penertiban itu berdasarkan Pasal 285 dan 286 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ini dia serba serbi uji emisi kendaraan.
Uji emisi sedang digencarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka untuk mengatasi masalah buruknya kualitas udara di Ibu Kota. Mekanisme penilangan yang diterapkan kepada pengendara, sama seperti penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas pada umumnya. Kebijakan terbaru ini diambil untuk mendorong seluruh masyarakat supaya mau menguji emisi kendaraannya.
Serba-Serbi Uji Emisi Kendaraan
Berikut serba-serbi emisi yang mulai diuji coba di DKI jakarta:
1. Pendara yang tidak lolos uji emisi diberi surat keterangan
Uji coba emisi kendaraan yang dilakukan pada Jumat, 25 Agustus 2023 hanya berlangsung selama sehari, mulai pukul 08.00-10.00 WIB. Kepala Unit Keamanan dan Keselamatan (Kanit Kamsel) Satlantas Jakarta Timur AKP Budi Lestari mengatakan, pengendara motor dan juga mobil yang dinyatakan belum lolos uji emisi hanya akan diberi surat teguran saja.
Hal ini lantaran penerapan uji emisi kendaran yang sebenarnya baru akan dilakukan pada 1 September mendatang. Oleh karena itu, pengendara yang tidak lolos uji emisi belum dikenai denda tilang.
2. Berlangsung tiga bulan
Razia kendaraan yang belum ataupum tidak lolos uji emisi di DKI Jakarta akan digelar minimal seklai dalam satu pekan. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengungkapkan, bahwa tilang uji emisi secara masif baru akan berlaku per 1 September sampai tiga bulan ke depan.
Baca Juga: Uji Coba Razia Tilang Uji Emisi, 516 Pengendara Terkena Sanksi Teguran
3. Lokasi
Wakil Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Sarjoko menyatakan jika jajarannya bersama dengan TNI-Polri akan menggelar razia serentak di beberapa titik lokasi. Antara lain di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur, Jalan RE Martadinata dan Jakarta Utara,
Tak sampai di situ, razia juga akan digelar di kawasan Taman Anggrek (Jakarta Barat), Terminal Blok M (Jakarta Selatan), serta Jalan Asia Afrika (Jakarta Pusat).
4. Besaran denda
Polda Metro Jaya akan memberikan sanksi denda maksimal berupa tilang, bagi para pengendara yang kendaraanya tak lolos uji emisi di wilayah DKI Jakarta.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengungakap, denda paling tinggi untuk pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara sepeda motor yaitu Rp 250.000. Kemudian, untuk pengendara roda empat sebesar Rp 500.000 tilang denda maksimal.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Nyempil di Antara 320 WNA, Satu WNI 'Alumni' Kamboja Jadi CS Judi Online Markas Hayam Wuruk!
-
Hercules Semprot Amien Rais soal Prabowo-Teddy: Jangan Bicara Kayak Preman Pasar!
-
Menaker Dorong Talenta Muda Jadi Inovator melalui Talent & Innovation Hub
-
Operasi SAR Dukono Ditutup! 3 Pendaki Termasuk 2 WNA Ditemukan Tewas Tertimbun Pasir Vulkanik
-
Tolak Ratusan Miliar dari Jenderal demi Setia ke Prabowo, Hercules: GRIB Itu Petarung!
-
Hercules Ngaku Ditawari Jenderal Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo di Pilpres 2024
-
Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri
-
Terungkap! Ini Alasan Ahmad Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai
-
Legislator PDIP Minta Desak Tinjau Kembali Rencana Pajak Sembako
-
Transaksi UMKM Tembus 13 Juta di E-Commerce, Pemulihan Ekonomi Pascabencana Kian Menguat