Suara.com - Ketua RT (Rukun Tetangga) merupakan lembaga kemasyarakatan di lingkup desa yang bertugas untuk membantu kepala desa di dalam pelayanan pemerintahan kepada masyarakat. Ternyata menjadi ketua RT pun memperoleh gaji. Meskipun jabatannya tidak ditentukan berapa lama, namun berapa sih gaji ketua RT di Indonesia?
Ketua RT ini biasanya akan dipilih langsung oleh warga sekitar, tanpa harus mengadakan pemilu seperti halnya pemilihan Presiden. Diketahui, tugas dan wewenang dari Ketua RT diatur dalam Peraturan Menteri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat, pada Pasal 7 Ayat 1.
Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa Ketua RT memiliki tugas untuk membantu Kepala Desa di dalam melayani masyarakat. Selain itu, menyediakan data kependudukan dan juga perizinan serta tugas-tugas lainnya yang akan diberikan oleh Kepala Desa.
Lantas, berapakah besaran gaji yang akan diterima oleh ketua RT di tiap daerah? Berikut rinciannya.
Gaji Ketua RT di Indonesia
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, gaji yang diterima oleh seorang ketua RT, di setiap daerah mempunyai nominal yang berbeda-beda. Hal ini lantaran tidak semua daerah memiliki peraturan tetap yang akan mengatur terkait gaji ketua RT. Berikut rincian gaji ketua RT di beberapa wilayah Indonesia:
1. DKI Jakarta
Gaji ketua RT di wilayah DKI Jakarta telah diatur melaui keputusan Gubernur Provinsi Daerah DKI Jakarta Nomor 1674 tahun 2018. Berdasarkan peraturan itu, disebutkan bahwa nominal uang penyelenggaraan ketua RT di DKI Jakarta yakni Rp 2 juta per bulan.
2. Bekasi
Baca Juga: Tepergok Cabuli 2 Bocah SD, Oknum Ketua RT di Labuhan Maringgai Nyaris Dihakimi Warga
Keputusan pemberian upah atau gaki untuk Ketua RT di daerah Bekasi telah ditetapkan dalam Keputusan Walikota Bekasi Nomor: 149/Kep.16-Tapem/I/2021.
Mengacu pada keputusan tersebut disebutkan bahwa pemberian bantuan operasional ketua RT menetapkan intesif sebesar Rp 5 juta per tahunnya. Apabila dibagi 12 bulan maka Ketua RT di Bekasi menerima gaji sebesar Rp 416 ribu per bulan.
3. Depok
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menetapkan besaran insentif untuk ketua RT sebesar Rp 500 ribu/bulan dari sebelumnya Rp300 ribu/bulan. Pemberian insentif ini merupakan wujud perhatian dan apresiasi pemerintah untuk ketua RT atas kinerjanya selama ini.
4. Magelang
Besaran gaji yang diterima oleh Ketua RT di Magelang telah ditetapkan dalam Peraturan Walikota Magelang nomor 63 Tahun 2022. Dalam aturan itu disebutkan bahwa gaji ketua RT sebesar Rp 300 ribu setiap bulannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum
-
Jadi Pemasok MBG, Omzet Petani Hidroponik di Madiun Naik 100 Persen