Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menyelidiki dugaan keterlibatan Ernie Meike dalam perkara pencucian uang dan gratifikasi suaminya, Rafael Alun Trisambodo.
Dalam dakwaan jaksa KPK, Ernie bersama Rafael disebut menerima gratifikasi Rp 16,6, serta bersama-sama diduga melakukan tindak pidana pencucian uang atua TPPU sekitar Rp 100 miliar.
"Setiap informasi harus kami tindaklanjuti dan dalami. Pertama, tentu kami lakukan penyelidikan untuk menemukan apakah itu telah terjadi suatu peristiwa tindak pidana korupsi. Kalau betul maka kami lakukan penyidikan," kata Ketua KPK Firli Bahuri dikutip pada Kamis (31/8/2023).
Pada proses penyidikan nanti, KPK akan mengumpulkan barang bukti dan menggali keterangan para saksi.
"Sehingga bisa membuat terang suatu perkara. Apakah betul seseorang itu bisa dimintai pertanggungjawaban pidana," kata Firli.
Pada persidangan perdana Rafael di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jaksa KPK mendakwa Rafael bersama Istrinya menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar.
"Bahwa terdakwa (Rafael) bersama-sama Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sejumlah Rp 16.644.806.137," kata Jaksa pada Rabu (30/8/2023) kemarin.
Kemudian didakwa juga melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang mencapai Rp 100 miliar. Adapun rinciannya, Rp 5.101.503.466 atau Rp 5,1 miliar, Rp 31.727.322.416 atau Rp 31,7 miliar, Rp 11.543.302.671 atau Rp 11,5 miliar, SGD 2.098.365, USD 937.900, dan Rp 14.557.334.857 atau Rp 14,5 miliar.
Baca Juga: Libatkan Keluarga, Ternyata Begini Cara Rafael Alun Sembunyikan Uang Hasil Gratifikasi
Berita Terkait
-
Libatkan Keluarga, Ternyata Begini Cara Rafael Alun Sembunyikan Uang Hasil Gratifikasi
-
Rincian Harta Kekayaan Wali Kota Bima Yang Meningkat 80 Persen Selama 4 Tahun
-
Ketua KPK Tegaskan Mantan Koruptor yang Nyaleg Harus Umumkan Dirinya Bekas Narapidana
-
Profil Ernie Meike Torondek, Istri Rafael Alun yang Didakwa Terima Gratifikasi
-
Terima Hasil Gratifikasi Rp16 M, Rafael Alun Beli Tanah hingga Mobil
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka