Suara.com - Husniawan tak habis pikir, motor matik tunggangannya sehari-hari yang diproduksi tahun 2016 harus kena tilang uji emisi. Pasalnya zat hasil pembakaran motornya itu diklaim mengandung karbondioksida di atas ambang batas.
Padahal, ia sendiri tidak tahu tidak pernah tahu soal emisi buang kendaraannya disebut-sebut berperan membuat buruknya kualitas udara di Jakarta. Husniawan hanya tahu, bahan bakar kendaraannya tidak pernah menggunakan bahan bakar dengan timbal di bawah standar. Lantaran itu, motornya mengonsumsi pertamax, alias bahan bakar dengan oktan 92.
"Ini alasannya bilang CO2-nya tinggi, dibilang katanya ganti bensin. Padahal, saya pakai pertamax terus, cuma dibilang CO-nya kotor," katanya saat ditemui di wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat (Jakbar) pada Jumat (1/9/2023).
Meski menggunakan bahan bakar beroktan yang cukup tinggi, namun Husniawan mengungkap kemungkinan emisi buang kendaraannya menjadi kotor karena pipa knalpot motornya yang mampet karena kotoran.
Tapi saat ingin mengujinya lagi untuk mengetahui hasilnya dengan dugaan pipa knalpot motor, Husniawan tidak diperbolehkan.
"Tadi pas saya liat sih emang di pipanya kotor, mampet. Saya bilang mungkin dari situnya. Pas saya bilang suruh ulang, nggak dikasih, akhirnya ditilang," jelasnya.
Husniawan mengaku hanya bisa pasrah dengan kenyataan bahwa ia ditilang uji emisi yang digencarkan Pemprov DKI Jakarta.
Tak hanya itu, ia mengaku kerap rajin ke begkel untuk servis motor dan ganti oli
"Oli baru diganti kemarin, bensin kagak pernah gonta ganti, baru service. Cuma jarang dicuci motornya gitu," katanya.
Baca Juga: 5 Fakta Tilang Uji Emisi Jakarta 2023, Cek Ambang Batas hingga Besaran Sanksi
Sebagai bagian dari masyarakat, Husniawan hanya mengaku hanya tahu ada permberlakuan tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
Namun yang lebih mengejutkan, bila kendaraannya tidak lolos uji emisi maka akan ditilang.
"Belum (ikut uji emisi), baru kali ini. Saya nggak tahu, kalau misalnya nggak lolos ketilang," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan sanksi tilang uji emisi diberlakukan mulai hari ini, setelah dilakukan uji coba atau sosialisasi sejak 25 Agustus 2023 lalu.
"Sesuai dengan hasil koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup kita melaksanakan penegakan hukum dengan tilang terkait dengan uji emisi," kata Doni kepada wartawan, Kamis (31/8/2023).
Doni mengatakan, denda Rp 250 ribu akan dikenakan kepada pengendara sepeda motor yang kendaraannya tak lulus uji emisi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook
-
Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi
-
Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga
-
Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?
-
Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita
-
Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor
-
Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat
-
Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink
-
Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan
-
Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN