Suara.com - Pemerintah secara resmi membuka rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk tahun 2023 ini. Tentu ini merupakan kabar gembira bagi masyarakat yang ingin bekerja di instansi dan kantor pemerintahan dengan upah yang menjanjikan. Sebelum mendaftar, yuk simak dulu mengenai perbedaan CPNS dan PPPK yang akan diulas dalam artikel berikut ini.
Dalam seleksi CANS ini, seseorang tidak diperbolehkan untuk mendaftar CPNS dan CPPPK sekaligus. Calon pelamar dalam seleksi ASN hanya diperkenankan untuk memilih satu formasi yang disediakan saja, yakni mendaftar CPNS atau CPPPK.
Meskipun kedua formasi tersebut termasuk golongan ASN, PNS dan PPPK memiliki definisi, hak, manajemen, dan juga proses seleksi yang berbeda. Lantas, apa saja perbedaan CPNS dan PPPK? Ketahui ulasan selengkapnya berikut ini.
Perbedaan CPNS dan PPPK
Ini dia sejumlah perbedaan antara CPNS dan PPPK yang perlu kita semua ketahui:
1. Status kepegawaian
Melansir dari website resmi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Tengah, PNS dan PPPK mempunyai status kepegawaian yang berbeda. PNS merupakan pegawai ASN yang akan diangkat sebagai pegawai tetap oleh PPK serta berhak memiliki nomor induk pegawai dalam jenjang nasional.
Sementara, PPPK merupakan pegawai ASN yang akan diangkat sebagai pegawai negeri dengan perjanjian kerja oleh PPK. PPPK ditekrut sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan perundang-undangan.
2. Hak
Baca Juga: 24 Link Download Soal CPNS 2023 Google Drive Lengkap dengan Pembahasan
ASN mempunyai hak atau kewenangan yang akan diberikan serta dilindungi oleh hukum, juga kewajiban yang harus ditunaikan. Baik PNS ataupun PPPK memiliki kewajiban yang sama, akan tetapi berbeda jika dilihat dari segi haknya.
Seseorang dengan pangkat PNS akan memperoleh hak berupa gaji, tunjangan, cuti, jaminan hari tua, jaminan pensiun, perlindungan, serta pengembangan kompetensi. Sedangkan, PPPK berhakak mendapat gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan juga pengembangan kompetensi.
Menurut Pasal 92 Undang-Undang ASN, pemerintah diwajibkan memberi perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja, jaminan kesehatan, jaminan kematian, serta bantuan hukum. Selanlanjutnya, pengembangan kompetensi PNS dan PPPK adalah sebagai berikut:
• Pelaksanaan pengembangan untuk kompetensi bagi setiap PNS akan dilakukan paling sedikit 20 jam pelajaran selama satu tahun
• Pengembangan kompetensi bagi PPPK dilakukan aelama 24 jam pelajaran dalam satu tahun masa perjanjian kerja.
3. Manajemen
Berita Terkait
-
Cara Cek Formasi CPNS 2023 Lewat Situs BKN, Berapa Jumlah Lowongan Tersedia?
-
6 Link Latihan Soal PPPK dan Jadwal Seleksi CPNS 2023
-
Cek Formasi CPNS BIN 2023 Pdf, Download di Link Ini
-
Berapa Gaji CPNS Lulusan SMA? Cek Nominalnya Biar Enggak Kaget
-
Persyaratan CPNS Kejaksaan 2023 Lulusan SMA dan S1 Lengkap
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan