News / Nasional
Sabtu, 09 September 2023 | 16:57 WIB
Personel gabungan Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) pada saat melakukan pemadaman api di area savana wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu (30/8/2023). (ANTARA/HO-BB TNBTS)

Lantaran menelurkan ide menyalakan suar di tengah savana Gunung Bromo, sosok  AW (41), manajer wedding organizer atau WO asal Lumajang ditetapkan menjadi tersangka kebakaran.

"Ada 6 orang yang kami amankan (di kasus kebakaran Gunung Bromo). Satu di antaranya inisial AW, 41 tahun, warga Lumajang, manajer Wedding Organizer sebagai tersangka," lanjut Wisnu.

AW kini terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun, dengan denda paling banyak sebesar Rp 1,5 miliar.

AW tak sendiri, sebab ada 5 orang lainnya yang masih menjalani pemeriksaan dan berstatus sebagai saksi. Mereka adalah pasangan calon pengantin asal Surabaya dan 3 orang dari WO dari Sidoarjo dan Surabaya.

Polisi juga menyita barang bukti korek, flare, kamera dan baju pengantin. 

Kontributor : Armand Ilham

Load More