Suara.com - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan kembali dibuka bulan September 2023. Untuk persiapannya, tentu kalian perlu mengikuti try Out CPNS gratis 2023.
Selain menyiapkan dokumen dan syarat-syarat pendaftaran, peminat CPNS 2023 perlu belajar latihan soal. Nah beberapa pihak membuka peluang untuk para peserta mengikuti try Out CPNS gratis 2023. Bagaimana caranya? Simak penjelasan berikut.
Pengumuman resmi mengenai seleksi CPNS 2023 ini akan disampaikan pada tanggal 16 September 2023. Pendaftaran untuk peserta dapat dimulai pada tanggal 17 September 2023.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas, adalah yang memberikan informasi ini tentang pembukaan pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023.
Menurut laman BKN, terdapat total 572.496 formasi yang akan tersedia pada tahun 2023, dengan rincian 28.903 formasi CPNS dan 543.593 formasi untuk PPPK. Angka ini menurun dari target, di mana awalnya kebutuhan pegawai ASN nasional 2023 diperkirakan berjumlah 1.030.751 formasi.
Dengan persaingan yang begitu ketat, kamu harus mempersiapkan proses seleksi secara lebih matang dengan mempelajari soal-soal try out CPNS gratis yang banyak beredar di internet. Agar lebih mudah, kamu bisa mempelajari soal-soal CPNS dengan mengikuti try out secara gratis melalui laman www.asninstitute.id dengan link sebagai berikut:
Persyaratan Mendaftar CPNS & PPK 2023
Dilansir dari laman BKN, adapun beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi bagi calon pelamar untuk CPNS dan PPPK 2023 dengan rincian:
Baca Juga: Cara Cek Formasi CPNS 2023 Lewat Situs BKN, Berapa Jumlah Lowongan Tersedia?
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun
3. Pelamar tidak pernah dipidana penjara
4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, kepolisian
5. Pelamar tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya
6. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka
Berita Terkait
-
Cara Cek Formasi CPNS 2023 Lewat Situs BKN, Berapa Jumlah Lowongan Tersedia?
-
Formasi CPNS 2023 Kementerian Pertanian Bakal Dibuka, Cek Daftarnya
-
Syarat CPNS 2023 Lulusan SMA Sederajat, Simak Formasi Terbaru September
-
Formasi CPNS 2023 Lulusan D3 Terlengkap
-
CPNS 2023 Kapan Buka? Catat Tanggal Penting Sesuai Aturan MenpanRB
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
KB Bank Dukung Pembentukan Karakter Generasi Muda Melalui Beasiswa Pendidikan Sepak Bola
-
Doktrin 'Perkalian Nol' Dasco: Ramai di Akhir Cerita Tapi Sunyi saat Bab Perjuangan Ditulis
-
Geger Dugaan Korupsi Whoosh, Mahfud MD ke KPK: Saya Datang Kalau Dipanggil, Tapi Ogah Lapor
-
Generasi Z Unjuk Gigi! Pameran di Blangkon Art Space Buktikan Seni Rupa Yogyakarta Tak Pernah Mati
-
91 Orang Kembali Dievakuasi dari Zona Merah Kontaminasi Cesium-137 Cikande
-
Pelaku Curanmor Nyamar Jadi Ojol, Diciduk Polisi Pas Lagi Asyik Bercumbu Sama Kekasih
-
Pastikan Transparansi Pemilu di Myanmar, Prabowo Dorong ASEAN Ambil Langkah Berani Ini
-
Harga Serba Naik, Tarif Transjakarta Ikut Naik? Ini Alasan Pemprov DKI!
-
BPJS Watch Soroti Pansel Dewas: Tanpa Aturan Jelas, Jabatan DJSN Banyak yang Incar!
-
PVRI: Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Tanda Kembalinya Bayang-Bayang Orde Baru?