Suara.com - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan telah merampungkan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas atau LNG di PT Pertamina, Kamis (14/9/2023).
Dalam pemeriksaan itu, Dahlan mengaku tidak mengetahui perihal anggaran pengadaan LNG. Sebab, hal itu tidak ditanganinya secara langsung di Kementerian BUMN.
"Kalau ini, kementerian teknis. Kalau Kementerian BUMN, enggak. Ditanya (penyidik KPK) tahu enggak beli beli LNG? Saya bilang enggak tahu," kata Dahlan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Dia mengaku tidak mengingat jumlah pertanyaan yang diajukan oleh penyidik KPK selama lebih dari enam jam.
"Enggak hapal saya. Lama karena baca dulu dokumen-dokumen lama," ujar Dahlan.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui sama sekali perihal pengadaan LNG karena hal tersebut merupakan urusan teknis PT Pertamina.
"Tidak lah, saya kan bukan komisaris, bukan direksi. Itu teknis sekali di perusahaan," tutur dia.
Sementara itu, dalam kasus ini KPK telah menetapkan tersangka, namun belum diumumkan secara resmi kepada publik. Lembaga antirasuah belum menahan para tersangka dengan alasan masih mencari dan melengkapi alat bukti yang cukup.
Selain itu, penyidik KPK juga mempertimbangkan jangka waktu penahanan 120 hari bagi para tersangka. Pasalnya, para tersangka harus dilepaskan jika KPK tak melimpahkan berkas perkara dalam batas waktu tersebut.
Baca Juga: Profil Dahlan Iskan: Mantan Menteri BUMN Diperiksa KPK Terkait Kasus LNG Pertamina
KPK juga mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yaitu eks Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan dan eks Direktur Gas dan Energi Baru Terbarukan Pertamina Yenni Andayani.
Selain itu, eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto, dan anak kedua Karen bernama Dimas Mohamad Aulia juga dicegah untuk berpergian.
KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi. Adapun saksi yang dimaksud ialah Dirut Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto, Senior VP Gas Pertamina periode 2011-2012 Nanang Untung, mantan Direktur Utama Pertagas Niaga Jugi Prajogio hingga Dirut PT Perusahaan Listrik Negara/PLN (Persero) periode 2011-2014 Nur Pamudji.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
Terkini
-
Luhut Bakal Diperiksa Terkait Skandal Korupsi Kereta Whoosh? KPK Bilang Begini
-
Kasus Fitnah Azizah Salsha Naik Penyidikan, YouTuber ResbobbBigmo Terancam Jadi Tersangka?
-
5 Fakta di Balik Video Viral Anggota DPRD Langkat Pesta di Kapal Mewah Danau Toba
-
Cak Imin Ingatkan Masyarakat: Jangan Bekerja ke Luar Negeri Sebelum Benar-benar Siap
-
Menko Cak Imin Beri Sinyal Minta Anggaran Pemberdayaan Masyarakat Naik Jadi Rp 1.000 Triliun
-
Pagi Mencekam di Tanah Abang, Pengacara Tumbang Ditembak Pria Misterius
-
Kasus Fitnah Azizah Salsha Naik Penyidikan, Youtuber Resbobb dan Bigmo Sudah Tersangka?
-
Skandal Korupsi 'THR' di OKU 'Beranak-pinak', Giliran Pimpinan dan Anggota DPRD Jadi Tersangka
-
Lempar 'Bom' di Medsos soal 'Ramai dan Sunyi', Dasco: Nah Pada Kepo ya
-
KPK Usut Dugaan Markup Proyek Whoosh, PDIP: Bu Mega Sudah Ingatkan Sejak 2015