Suara.com - Kejaksaan Agung RI menangkap Tenaga Ahli Kominfo, Walbertus Natalius Wisang usai bersaksi dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (19/9/2023).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan penyidik kekinian tengah membawa Walbertus untuk diperiksa. Status hukum yang bersangkutan akan disampaikan dalam 1x24 jam ke depan usai diperiksa.
"Sekarang dibawa ke Gedung Bundar diperiksa," kata Ketut kepada wartawan.
Dalam perkara ini Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah lebih dahulu menetapkan sebelas orang tersangka. Enam diantaranya kekinian telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Keenam terdakwa tersebut, yakni; eks Menkominfo Johnny G Plate; eks Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Sementara lima tersangka lainnya, yaitu; Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki; pihak swasta Jemmy Sutjiawan (JS); pejabat pembuat komitmen (PPK) Elvano Hatorangan; dan Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo Muhammad Feriandi Mirza.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Blokade Laut AS ke Iran Masih Berlaku, Pasukan Donald Trump Siaga Tempur
-
Pemerintah Punya Tiga Opsi Hadapi Tekanan Fiskal, Salah Satunya Tambah Utang
-
Memahami Zeus's Law dalam Film The Odyssey, Penyederhanaan Xenia Epos Homer
-
Belum Ada Kuota Khusus, Penyandang Disabilitas Tertinggal di Program Andalan Prabowo
-
Houthi Serang 'Tambang' Arab Saudi, Harga Minyak Hampir 100 Dolar AS per Barel
-
Bisakah Laut Serap Lebih Banyak Karbon? Ilmuwan Uji Cara Baru Hadapi Perubahan Iklim
-
4 Micellar Water Probiotic Jaga Keseimbangan Skin Barrier pada Kulit Kering
-
Berdayakan UMKM Lokal, BRI Hadirkan Pelatihan Terpadu Lewat Rumah BUMN Demak
-
Viral Denda Ban Gundul Rp250 Ribu, Korlantas Polri Ungkap Fakta Sebenarnya
-
Survei SMRC Beberkan Dua Faktor Utama Kepuasan Publik ke Presiden Prabowo Anjlok Tajam