Suara.com - Para peserta calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2023 sudah bisa membuat akun SSCASN pada Rabu, 20 September 2022 pukul 20.00 WIB. Pertanyaannya, apakah bisa buat dua akun SSCANS untuk daftar CPNS dan PPPK 2023? Banyak yang pertanyakan hal tersebut seiring dibukanya pendaftaran CASN 2023 pada 20 September sampai 9 Oktober 2023 mendatang.
Berdasarkan keterangan yang dirilis melalui situs resmi SSCASN BKN, para pelamar hanya dapat membuat akun SSCASN sebanyak satu kali untuk satu periode masa pendaftaran. Tentunya harus disertai dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik masing-masing peserta.
Artinya, para peserta tidak bisa membuat akun SSCANS dua kali untuk daftar CPNS dan PPPK 2023. Sehingga, pelamar yang mendaftarkan diri pada 2023 ini hanya dapat membuat satu akun SSCASN untuk melamar pada satu formasi jabatan.
Bagi peserta yang sudah pernah mendaftarkan diri untuk CPNS dan PPPK di tahun sebelumnya dan ingin mendaftar kembali, maka wajib membuat akun SSCASN yang baru. Begitu pula peserta yang mendaftar tahun ini, namun dinyatakan belum lolos dan ingin mendaftar lagi di tahun depan, maka juga harus membuat akun SSCASN yang baru.
Cara buat akun SSACNS untuk daftar CPNS 2023
Berikut merupakan langkah-langkah membuat akun di SSACNS untuk mendaftar seleksi CPNS dan PPPK 2023 bagi peserta baru:
• Buka laman resmi BKN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login
• Kemudian pilih "Daftar" di halaman awal
• Isi formulir pendaftaran CPNS dan juga PPPK
Baca Juga: Pertama Kalinya CPNS KPK Dibuka! Ini Daftar Formasi, Persyaratan dan Tata Cara Mendaftarnya
• Lakukan verifikasi nomor telepon dan email aktif
• Selanjutnya, verifikasi data dan upload dokumen CPNS dan PPPK
• Tunggu hingga proses verifikasi selesai
• Setelah itu, login ke akun SSCASN dengan NIK dan password setelah mendapatkan email verifikasi
• Lengkapi seluruh profil dan pilih instansi CPNS dan PPPK
• Pastikan jika data yang Anda masukkan sudah benar
Berita Terkait
-
Pertama Kalinya CPNS KPK Dibuka! Ini Daftar Formasi, Persyaratan dan Tata Cara Mendaftarnya
-
Syarat Buat Akun SSCASN 2023 di sscasn.bkn.go.id, Butuh Ijazah, KTP hingga KK
-
Formasi BKKBN CPNS 2023 Selain S1, Siap-siap Jadi Penyuluh KB
-
Formasi CPNS Kemenkes 2023: Kualifikasi, Syarat dan Ketentuan Batas Usia Pelamar
-
Cara Buat Akun Seleksi CPNS, Simak Jadwal Terbaru di Sini
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Dudung Takziah ke Rumah Peserta SPPI yang Meninggal, Pastikan Pelatihan Fisik Dihapus!
-
Amankan 10 Orang dalam OTT, KPK Minta Bupati dan Sekda Kuansing Serahkan Diri
-
7 Alasan Hakim Andi Nilai Nadiem Makarim Seharusnya Divonis Bebas
-
Bekerja di Pub Belum Tentu Korban TPPO, Polisi Buru Pelaku Lain Kasus Eltras
-
Belajar dari Jepang hingga Belanda, Calon Manajer KDMP Butuh Skill Bisnis, Bukan Retret Fisik
-
Sasar Anak Main HP Depan Rumah, Penjambret di Kalideres Jual Curian Buat Beli Sabu!
-
Tak Terima Kliennya Divonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nadiem Akan Laporkan Majelis Hakim ke KY
-
BUMN Jadi Penampungan Tim Sukses? Berisiko Jadikan Perusahaan Pelat Merah Bebani Negara
-
Identitas Masih Rahasia! Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan Ahli di Praperadilan Ijazah Palsu Jokowi
-
STA Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Mensos: Pahlawan Tak Harus Angkat Senjata