Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ikut membuka formasi CPNS 2023. Apa saja kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan dalam formasi CPNS Kemenkes 2023?
Selain itu, berapa batas usia pelamar untuk jabatan di formasi CPNS Kemenkes 2023 tersebut? Apabila kamu ingin mendaftar lowongan CPNS Kemenkes ini, ketahui terlebih dahulu serba-serbi formasi CPNS Kemenkes 2023.
Kementerian Kesehatan membuka banyak formasi CPNS Kemenkes 2023 dengan kualifikasi pendidikan yang beragam. Kamu bisa melakukan cek formasi CPNS Kemenkes 2023 secara langsung dengan membuka laman https://casn.kemkes.go.id/Cpns/kebutuhan.html.
Di situs dan halaman tersebut, tertera informasi jabatan beserta kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan oleh Kemenkes. Formasi CPNS Kemenkes 2023 sebanyak 100 formasi dengan jabatan asisten ahli dosen.
Kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan antara lain:
- S-2 Farmasi
- S-2 Kebidanan
- S-2 Keperawatan Profesi Ners
- S-2 Keperawatan Peminatan Keperawatan Kritis
- S-2 Keperawatan
- S-2 Terapan Keperawatan
- S-2 Kesehatan Masyarakat
- S-1 Farmasi
- S-1 Keperawatan
Tidak hanya kualifikasi pendidikan di atas, tetapi dicantumkan juga syarat pendidikan tambahan yang diperlukan seseorang mendaftar menjadi CPNS Kemenkes 2023. Berikut kualifikasi pendidikan tambahan yang dibutuhkan:
- Profesi Apoteker
- Profesi Bidan
- Profesi Ners
- D-IV Kebidanan
Informasi lebih lengkap formasi CPNS Kemenkes 2023 dapat dilihat di https://casn.kemkes.go.id/Cpns/kebutuhan.html
Kementerian Kesehatan juga mencantumkan kriteria pelamar CPNS yang akan bekerja di lingkungan Kemenkes. Tercantumkan dalam surat Pengumuman nomor : KP.01.02/A/44827/2023 tentang kriteria pelamar adalah sebagai berikut:
1. Kebutuhan umum
Baca Juga: Cara Buat Akun Seleksi CPNS, Simak Jadwal Terbaru di Sini
Pelamar memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan sesuai yang tercantum di situs kementerian kesehatan.
2. Kebutuhan khusus
- Pelamar lulusan perguruan tinggi terakreditasi.
- Penyandang disabilitas dapat mengikuti seleksi dengan syarat mampu melaksanakan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatannya apabila diterima
- Putra putri keturunan papua juga dapat melamar dibuktikan dengan melampirkan salinan akta kelahiran dan surat keterangan dari kepala desa/kepala suku.
3. Ketentuan batas usia
- Minimal 18 tahun
- Maksimal 35 tahun
- Usia maksimal 40 tahun khusus untuk jabatan Dokter Ahli Pertama dan Dokter Gigi Ahli Pertama dengan kualifikasi pendidikan berupa dokter spesilias, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis ahli pertama.
4. Peserta juga tidak pernah dipidana penjara
5. Peserta tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari instansi tempat ia sebelumnya bekerja, seperti sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional, maupun sebagai pegawai swasta.
6. Tidak sedang menjabat sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional
7. Bukan anggota partai maupun pengurus partai
8. Sehat jasmani dan rohani
Informasi mengenai tata cara pendaftaran sampai dengan persyaratan pendaftaran secara lebih lengkap dapat disimak dalam fokumen PDF di link berikut ini:
https://casn.kemkes.go.id/documents23/Pengumuman_Penerimaan_CPNS_2023_NEW.pdf
Demikian itu formasi CPNS Kemenkes 2023. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Cara Buat Akun Seleksi CPNS, Simak Jadwal Terbaru di Sini
-
Jadwal PPPK 2023 Terbaru, Pendaftaran dan Seleksi Sudah Dimulai!
-
Bingung Formasi Apa Saja Buka CPNS 2023? Ini Cara Lihat Formasi di SSCASN
-
Link Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, Cek Jadwal Terbaru Resmi BKN
-
Cara Mengatasi Website SSCASN Tidak Bisa Diakses
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?
-
Aktivis '98: Penangkapan Delpedro adalah 'Teror Negara', Bukan Kami yang Teroris
-
Menteri PKP Ara Minta Pramono Sediakan Rumah Tapak di Jakarta Pakai Aset Pemerintah