Suara.com - Pendaftaran PPPK Guru dilakukan serentak sejak tanggal 20 September 2023. Berikut tahap pendaftaran PPPK Guru 2023 yang harus Anda perhatikan. Pada seleksi PPPK 2023 ada sebanyak 543.396 formasi, termasuk didalamnya formasi PPPK Guru.
Bagi Anda yang ingin berpartisipasi dalam seleksi PPPK Guru 2023, bisa memalui lama sscasn.bkn.go.id hingga 9 Oktober mendatang. Berikut link pendaftarannya: https://sscasn.bkn.go.id/ .
Tahapan Pendaftaran PPPK Guru 2023
Tahapan yang harus Anda lalui dalam seleksi Pendaftaran PPPK Guru 2023 sebagai berikut:
- Daftar Akun melalui link di atas.
- Penentuan prioritas pelamar. Pada tahap ini peserta akan melalui proses konfirmasi.
- Daftar Formasi.
- Seleksi Administrasi kecuali pelamar P1.
- Seleksi Kompetensi kecuali pelamar P1 karena dapat menggunakan hasil seleksi PPPK Guru pada tahun 2021.
- Pengumuman Kelulusan.
Cara Membuat Akun PPPK Guru 2023 di Laman SSCASN
Berikut adalah cara yang bisa Anda ikuti untuk membuat akun pendaftaran PPPK Guru 2023 di SSCASN BKN:
- Buka laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id dengan browser versi terbaru.
- Kemudian klik “Buat Akun”.
- Selanjutnya akan muncul permintaan akses terhadap kamera, klik “Allow” untuk mengizinkan akses tersebut.
- Pendaftar akan diarahkan ke laman Langkah 1 yang berisi Pengecekan Identitas. Anda diminta memasukkan data berupa NIK, Nomor KK, Nama Lengkap, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Nomor Handphone dan Email Aktif.
- Periksa kembali data Anda, kemudian masukkan kode CAPTCHA yang sesuai sebelum klik “Lanjutkan”.
Langkah 2: Lengkapi Data sesuai dengan instruksi yang muncul. Langkah ini digunakan untuk membandingkan data Anda di KTP dengan data Anda di Ijazah.
- Masukkan Nama Tanpa Gelar, Kab/Kota Lahir, dan Tanggal Lahir sesuai Ijazah, serta Tempat Lahir sesuai KTP.
- Unggah dokumen scan KTP dengan klik “Choose File”.
- Lakukan swafoto dengan klik “Ambil Foto”, lalu klik “Simpan Foto” jika sudah selesai melakukan swafoto.
Data lain yang harus diisi yaitu:
- Pembuatan password dan konfirmasi password.
- 3 pertanyaan dan jawaban pengaman akun.
- Masukkan kode CAPTCHA yang sesuai arahan klik “Lanjutkan”.
Langkah 3 : Pengecekan Ulang Data
Baca Juga: Portal Pendaftaran PPPK Karimun Sudah Dibuka, 332 Formasi Terbuka untuk Guru
- Sebelum mengakhiri proses pendaftaran akun, pastikan data yang Anda masukkan sudah benar dan swafoto jelas. Sebab setelah pendaftaran akun diproses, Anda tidak bisa melakukan perubahan data tersebut.
- Sebelum mengakhiri proses pendaftaran akun, Anda dapat Klik “Iya” jika sudah yakin dengan data yang di isi atau “Tidak” untuk memeriksa data kembali.
Langkah 4: Pendaftaran Selesai, Anda dapat mengunduh informasi pendaftaran atau melanjutkan login ke akun SSCASN.
Tahapan di atas bisa Anda ikuti jika Anda ingin mendaftar CPNS 2023 khususnya formasi PPPK guru. Jangan lupa untuk mempersiapkan dokumen persyaratannya terlebih dahulu. Pastikan anda memperhatikan setiap tahap pendaftaran PPPK Guru 2023 di atas.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
-
Menkeu Purbaya Punya Utang Rp55 Triliun, Janji Lunas Oktober
-
Ngeri Tapi Nagih! Ini Lho Alasan Psikologis Kenapa Kita Doyan Banget Nonton Film Horor
Terkini
-
Fokus Infrastruktur, Pemprov Jateng Terus Kebut Perbaikan Jalan pada 2025
-
Cukai Rokok 2026 Tidak Naik, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Mau Industri Kita Mati
-
Gibran Belajar Makan Empek-empek, Dokter Tifa Meledek: Pejabat Jadi Babu dan Babysitter ABK?
-
Mobil Mercy Antik B.J. Habibie Seret Ridwan Kamil ke Pusaran Korupsi, KPK Pastikan Panggil RK
-
Eks Pegawai KPK Ungkap Kisah Pilu Ibu Muda Ditahan Kasus Demo Agustus: Bayinya Terpaksa Putus ASI!
-
Alarm untuk Roy Suryo? Denny Darko Ramal Polemik Ijazah Jokowi Berakhir Bui: Mereka Akan Lupa Diri
-
Kabar Buruk! ICW Sebut Selama 2024; Kerugian Negara Tembus Rekor Rp279 T, Kinerja Aparat Anjlok
-
HUT TNI 5 Oktober: Ini Daftar Lengkap Senjata Canggih Pesanan Prabowo yang Tiba 2026
-
Tak Lagi Jadi Menteri, Berapa Uang Pensiun yang Diterima Sri Mulyani Setiap Bulan?
-
Vonis Pertama Kasus Rantis Maut: Aipda Rohyani Divonis 20 Hari dan Wajib Minta Maaf