Suara.com - Salah satu persyaratan CPNS 2023 yaitu melampirkan dokumen yang ada e materainya. Namun yang jadi pertanyaan, bagaimana cara beli e materai untuk CPNS? Untuk mengetahuinya, berikut ini penjelasannya.
Melansir dari situs resmi BKN (Badan Kepegawaian Negara) RI, e meterai ini digunakan untuk persyaratan dokumen CPNS dalam laman SSCASN BKN. Adapun fungsi e meterai ini sebagai pengganti meterai fisik.
Lantas, bagaimana cara beli e meterai untuk CPNS 2023? Nah bagi para pelamar yang masih bingung bagaimana cara beli e materai dan menggunakannya, bisa langsung melalui laman resmii SSCASN BKN. Nah untuk lebih jelasnya, berikut ini ulasannya.
Cara Beli E Materai untuk CPNS
1. Pertama-tama, buka portal resmi SSCASN BKN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login
2. Lalu, login dengan NIK dan Password yang sebelumnya sudah didaftarkan untuk CPNS
3. Kemudian, lengkapi biodata diri dengan benar dan klik "Selanjutnya"
4. Selanjutnya, pilih jenis seleksi yang dilamar dan klik "Selanjutnya"
5. Berikutnya, melakukan pendaftaran formasi dengan cara plih instansi, pendidikan, jabatan dan lokasi, lalu klik "Selanjutnya"
Baca Juga: Cara Kompres File untuk Daftar CPNS 2023, Foto hingga PDF Size Tak Lebih dari 200 Kb
6. Isi riwayat pekerjaan dengan benar dan klik "Selanjutnya"
7. Unggah dokumen-dokumen yang dipersyarata
8. Setelah itu, klik "Cek Akun E-Meterai" untuk menambahkan e meterai pada dokumen CPNS
9. Untuk mendapatkan e-meterai, klik "Registrasi E-Meterai"
10. Lalu, isi email dan password, kemudian klik "Submit"
11. Selanjutnya, buka email dan tekan link "Aktivasi Akun" yang telah dikirimkan via email terdaftar
12. Berikutnya akan muncul laman baru meterai-elektronik.com.
13. Kemudian, masukkan email dan password yang tadi sudah didaftarkan
14. Masukkan captcha dan klik "Login".
15. Setelah login, tekan menu "Pembelian" untuk beli e meterai
16. Lalu, isi jumlah e meterai yang dibeli dan klik "Bayar"
17. Jika sudah bayar, e materai sudah bisa digunakan
Cara Pasang E Meterai untuk Dokumen CPNS
Setelah membeli e materai, mungkin kamu juga masih bingung cara memasang e materai tersebut bagaimana. Bagi yang masih bingung, simak di bawah ini tahapan-tahapan pemasangan e materai untuk dokumen CPNS.
1. klik "Cek Akun E-Meterai" pada lama SSCASN
2. Login dengan email dan password terdaftar
3. Klik “unggah” di menu unggah dokumen
4. Lalu, klik "Unggah PDF yang belum ada E Meterai"
5. Selanjutnya, klik "Pilih file pdf Anda yang sudah ditandatangani dan siap untuk dibubuhkan e meterai"
6. Berikutnya, pilih dokumen dan klik "Open"
7. Atur posisi e meterai yang telah terunggah dan letakkan e materai di sebelah tanda tangan dengan rapi tanpa menimpa gambar maupun tulisan apapun
8. Selanjutnya, klik "Unggah E Meterai"
9. Klik "Cek Riwayat Pembubuhan" untuk melihat riwayat pembubuhan e meterai
10. Kemudian klik "Unggah PDF yang Sudah Ada E-Meterai"
11. Kemudian, pilih dokumen dan tekan "Open"
12. Setelah dokumen bermaterai terunggah, klik "Lihat" untuk memastikan apakah e meterai sudah benar terpasang pada dokumen atau belum
Demikian penjelasan mengenai cara beli e materai untuk CPNS lengkap dengan link dan cara pasangnya pada dokumen. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Cara Kompres File untuk Daftar CPNS 2023, Foto hingga PDF Size Tak Lebih dari 200 Kb
-
Swafoto SSCASN 2023 yang Benar Seperti Apa? Ini Contoh dan Ketentuan Syarat Daftar CPNS
-
Swafoto CPNS 2023 Pakai Baju Apa? Perhatikan Jenis Pakaian yang Dikenakan
-
Berapa Gaji CPNS KPK 2023? Cek Nominalnya di Sini
-
Pendaftaran CPNS 2023 Sampai Kapan? Cek Jadwal Terbaru BKN di Sini
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
Terkini
-
CEK FAKTA: DPR Sahkan UU Perampasan Aset Usai Demo Agustus 2025, Benarkah?
-
Jenguk Delpedro di Polda Metro Jaya, Bivitri Sebut Penangkapan Upaya Bungkam Kritik
-
Nepal Mencekam: 20 Tewas dan PM Mundur, Sekjen PBB Antonio Guterres Turun Tangan
-
Baleg DPR Tegaskan Kehati-hatian dalam RUU Perampasan Aset, Ogah Bahas Seperti Bikin Pisang Goreng
-
Pramono Anung Bantah Isu Tarif Parkir Jakarta Naik Jadi Rp30 Ribu/Jam: Itu Hoaks!
-
Protes Adalah Hak! API Lawan Pelabelan Negatif dan Ingatkan soal Kasus HAM
-
MK Lanjutkan Sengketa Pilkada Papua dan Barito Utara ke Tahap Pembuktian
-
Dasco Sambangi Prabowo di Istana, Lapor Perkembangan Terkini di Tanah Air hingga Keputusan DPR
-
Sejarah Nepal: Dari Kerajaan Kuno Hingga Republik Modern
-
Parah! PNS Bawaslu NTB Gelapkan Belasan Mobil Operasional, Apa Motif dan Modusnya?