Suara.com - Pendaftaran CPNS 2023 telah dibuka dan bagi Anda yang berminat untuk mendaftar, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, terutama mengenai swafoto dan foto formal. Sudah tahu contoh swafoto CPNS 2023 yang benar?
Supaya Anda tidak bingung lagi mencari contoh swafoto CPNS 2023 yang benar, berikut adalah syarat, tata cara swafoto, dan ketentuan foto formal yang perlu Anda ketahui.
Syarat Swafoto CPNS 2023
Sebelum memulai swafoto saat pendaftaran CPNS 2023 melalui akun SSCASN, perhatikan terlebih dahulu syarat di bawah ini. Anda wajib memenuhi ketentuan yang ada agar peluang lolos menjadi ASN semakin besar.
1. Ketajaman Wajah
Wajah pelamar harus terlihat jelas pada swafoto.
2. Mode dan Sudut Foto
Swafoto harus diambil dengan mode portrait dan sudut close up.
3. Busana dan Latar Belakang
Baca Juga: Kapan Batas Pendaftaran Seleksi CPNS 2023? Cek Jadwal Terbaru
Meski tidak ada aturan baku, direkomendasikan menggunakan pakaian resmi dan latar belakang sederhana untuk kejelasan gambar.
4. Aksesori
Penggunaan kacamata dan perhiasan lain harus dihindari.
5. Pencahayaan
Lokasi pengambilan foto sebaiknya memiliki pencahayaan yang baik.
Cara Pengambilan Swafoto yang Benar
Berita Terkait
-
Kapan Batas Pendaftaran Seleksi CPNS 2023? Cek Jadwal Terbaru
-
15 Instansi dan Kementerian CPNS 2023 Sepi Peminat, Belum Ada yang Melamar!
-
Bolehkah Melamar Lebih dari Satu Jabatan CPNS dan PPPK 2023?
-
Gimana Cara Kompres jpg Menjadi 200 kb untuk CPNS 2023? ikuti Panduan Ini
-
Contoh Surat Keterangan Aktif Bekerja untuk PPPK 2023, Simak Format dan Narasinya
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?