Lalu, Mahasiswa itu bersedia melakukan kegiatan penelitian dan kegiatan administrasi lainnya yang terkait dengan Megawati Fellowship Program.
Kemudian, berkomitmen menyelesaikan penelitian dalam waktu enam bulan.
Lalu, menyampaikan surat keterangan dari perguruan tinggi tempat kuliah yang ditandatangani kepala program studi.
Selanjutnya, proposal penelitian harus sesuai dengan format proposal Megawati Fellowship Program.
Mengenai tata cara pengajuan proposal, pertama kandidat melakukan korespondensi dengan tim seleksi Megawati Fellowship Program dengan mengirimkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
1. Statement of interest
2. Curriculum Vitae (CV)
3. Proposal penelitian
4. Copy Identitas, berupa KTP, pasport, atau SIM Surat keterangan dari perguruan tinggi tempat studi
Panitia seleksi program ini ialah Djarot Saiful Hidayat, Ahmad Basarah, Andreas Hugo Pareira, Heri Akhmadi, Alexander Sonny Karaf, dan Lakita Dinansyah Tuwo.
Berita Terkait
-
Cerita Megawati Minta Tokoh Sepuh NU Jadi Cawapres Ganjar Pranowo Sampai Tiga Kali
-
PDIP Sebut Reshuffle di Akhir Masa Kepemimpinan Jokowi Kurang Kondusif, Kecuali Ada Menteri Terjerat Kasus Hukum
-
Megawati Kepergok Pakai Anting Seharga Rp80 Juta di Rakernas, Warganet: Gaul Banget, Nek!
-
SBY Temui Jokowi di Istana Bogor, PDIP: Sesuatu Hal Baik, Apalagi...
-
Mahfud MD dan Khofifah Ternyata Sudah Bicara Empat Mata dengan Megawati, Bahas Kans Jadi Cawapres Ganjar?
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Menko Usul WFA Nasional 2931 Desember 2025 untuk Dukung Mobilitas Nataru
-
Dana Kampanye Jadi Celah Korupsi, Pakar Sebut Pilkada Tak Langsung Tak Efektif
-
KPK Cecar Zarof Ricar Soal Percakapannya dengan Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
-
Prabowo Bongkar Keterlibatan Oknum TNI-Polri dalam Tambang Ilegal dan Penyelundupan
-
KPK Pastikan Akan Panggil Gus Yaqut Pekan Ini untuk Kasus Kuota Haji
-
BGN Perketat SOP, Mobil Pengantar MBG Tak Lagi Masuk Halaman Sekolah
-
Dua Bibit Siklon Dekati Indonesia, Cek Daftar Daerah Berpotensi Terdampak
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin