- Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mendesak pemerintah dan DPR mengeluarkan program MBG dari anggaran pendidikan APBN 2027.
- Mahkamah Konstitusi menegaskan program MBG bukan komponen utama dalam sektor pendidikan nasional.
- JPPI meminta pembiayaan program dialihkan ke pos tersendiri agar hak atas pendidikan kembali terpenuhi sepenuhnya.
Suara.com - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mendesak pemerintah dan DPR segera mengeluarkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi wajib 20 persen anggaran pendidikan dalam APBN 2027.
Desakan itu muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan MBG bukan merupakan komponen utama pendidikan.
Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji menilai pemerintah tidak perlu menunggu hingga APBN 2028 untuk menjalankan putusan tersebut.
Menurutnya, penyusunan APBN 2027 masih berlangsung sehingga penyesuaian anggaran masih sangat mungkin dilakukan.
"Ini merupakan kemenangan penting bagi perlindungan anggaran pendidikan. Namun, kami kecewa karena koreksinya tidak diwajibkan langsung mulai APBN 2027," kata Ubaid kepada wartawan, Jumat (31/7/2026).
Ubaid menilai pertimbangan hukum MK justru membuka ruang bagi pemerintah dan DPR untuk segera memperbaiki postur APBN tahun depan. Karena itu, ia mempertanyakan alasan pemerintah masih diberi waktu hingga 2028.
"Kalau kekeliruan klasifikasi anggarannya sudah dinyatakan hari ini, koreksinya juga harus dilakukan secepatnya, bukan ditunda dua tahun," tegas Ubaid.
Menurut JPPI, tenggat 2028 yang tercantum dalam putusan MK merupakan batas waktu paling lambat, bukan dasar untuk tetap memasukkan anggaran MBG ke dalam pos pendidikan pada APBN 2027.
"Putusan ini jangan dibaca sebagai lampu hijau untuk kembali menggunakan dana pendidikan pada 2027. Pemerintah jangan berlindung di balik tenggat paling lambat. Kepatuhan terhadap konstitusi harus ditunjukkan dengan memisahkan MBG mulai APBN 2027," katanya.
Baca Juga: PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Status Tersangka Korupsi MBG Tetap Sah
JPPI pun mendesak pemerintah dan DPR segera memisahkan seluruh anggaran MBG dari mandatory spending pendidikan mulai APBN 2027.
Organisasi itu juga meminta pembiayaan MBG ditempatkan pada pos anggaran tersendiri di luar fungsi pendidikan, mengembalikan anggaran pendidikan untuk memenuhi hak atas pendidikan, serta membuka postur anggaran pendidikan secara transparan agar tidak lagi dibebani program di luar sektor pendidikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
DPR dan Pemerintah Jangan Akali Konstitusi: Pisahkan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan Mulai 2027!
-
PLTA Batang Toru Kembali Digenjot, Proyek yang Sempat Dihentikan Gegara Dugaan Picu Banjir Bandang
-
Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati: Tentang Bertahan Hidup Lewat Hal-Hal Kecil
-
Apa Tujuan Donald Trump di Perang AS-Iran Hingga Belum Mau Berhenti Menyerang?
-
Spesifikasi JETOUR T2 i-DM PHEV dengan Jarak Tempuh Tembus 1200 Km
-
Ekonomi Amerika Anjlok, Rupiah Bangkit ke Rp18.055 per Dolar AS,
-
Eks La Liga Sebut Timnas Indonesia Layak Jadi Juara Piala AFF 2026
-
Bawa Garnacho dan Abraham, Aston Villa Siap Uji Mental Indonesia All Stars
-
Bersama Danantara, BTN Jadi Penyalur Terbesar dalam Akad Massal 62.000 Rumah Subsidi
-
Destry Singgung Independensi BI Usai Perry Warjiyo Mundur