News / Nasional
Jum'at, 31 Juli 2026 | 10:01 WIB
Presiden Prabowo Subianto menikmati hidangan MBG bersama siswa di kelas, Selasa (2/6/2026). (Foto: Rusman - Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden)
Baca 10 detik
  • Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mendesak pemerintah dan DPR mengeluarkan program MBG dari anggaran pendidikan APBN 2027.
  • Mahkamah Konstitusi menegaskan program MBG bukan komponen utama dalam sektor pendidikan nasional.
  • JPPI meminta pembiayaan program dialihkan ke pos tersendiri agar hak atas pendidikan kembali terpenuhi sepenuhnya.

Suara.com - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mendesak pemerintah dan DPR segera mengeluarkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi wajib 20 persen anggaran pendidikan dalam APBN 2027.

Desakan itu muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan MBG bukan merupakan komponen utama pendidikan.

Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji menilai pemerintah tidak perlu menunggu hingga APBN 2028 untuk menjalankan putusan tersebut.

Menurutnya, penyusunan APBN 2027 masih berlangsung sehingga penyesuaian anggaran masih sangat mungkin dilakukan.

"Ini merupakan kemenangan penting bagi perlindungan anggaran pendidikan. Namun, kami kecewa karena koreksinya tidak diwajibkan langsung mulai APBN 2027," kata Ubaid kepada wartawan, Jumat (31/7/2026).

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis di Jakarta pada Kamis (30/7/2026). (Suara.com/Lilis)

Ubaid menilai pertimbangan hukum MK justru membuka ruang bagi pemerintah dan DPR untuk segera memperbaiki postur APBN tahun depan. Karena itu, ia mempertanyakan alasan pemerintah masih diberi waktu hingga 2028.

"Kalau kekeliruan klasifikasi anggarannya sudah dinyatakan hari ini, koreksinya juga harus dilakukan secepatnya, bukan ditunda dua tahun," tegas Ubaid.

Menurut JPPI, tenggat 2028 yang tercantum dalam putusan MK merupakan batas waktu paling lambat, bukan dasar untuk tetap memasukkan anggaran MBG ke dalam pos pendidikan pada APBN 2027.

"Putusan ini jangan dibaca sebagai lampu hijau untuk kembali menggunakan dana pendidikan pada 2027. Pemerintah jangan berlindung di balik tenggat paling lambat. Kepatuhan terhadap konstitusi harus ditunjukkan dengan memisahkan MBG mulai APBN 2027," katanya.

Baca Juga: PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Status Tersangka Korupsi MBG Tetap Sah

JPPI pun mendesak pemerintah dan DPR segera memisahkan seluruh anggaran MBG dari mandatory spending pendidikan mulai APBN 2027.

Organisasi itu juga meminta pembiayaan MBG ditempatkan pada pos anggaran tersendiri di luar fungsi pendidikan, mengembalikan anggaran pendidikan untuk memenuhi hak atas pendidikan, serta membuka postur anggaran pendidikan secara transparan agar tidak lagi dibebani program di luar sektor pendidikan.

Load More