Suara.com - Dosen berinisial RS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual. Pelaku merupakan dosen di salah satu Universitas di Gorontalo.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro menjelaskan penanganan perkara yang melibatkan oknum dosen berinisial RS tersebut masih terus dilakukan
"Sudah ditetapkan tersangka, dan masih berproses penyidikan," kata Desmont di Gorontalo, Selasa (3/10/2023).
Sebelumnya pihak PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, telah menerima laporan dari korban yang merupakan salah seorang mahasiswi di salah satu Universitas di Gorontalo.
Sebelumnya Kabid Humas telah menyampaikan penanganan perkara kasus dugaan pelecehan seksual itu telah ditangani oleh Unit PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo.
"Untuk perkembangan proses selanjutnya, nanti kita informasikan kembali, yang pasti kasus ini sedang ditangani dan sementara berproses," kata Kombes Pol. Desmont.
Dikeluarkan
Di tempat terpisah, Ketua Tim Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Negeri Gorontalo (UNG) Lia Amalia, mengatakan bahwa memang sebelumnya waktu terduga pelaku RS masih menjadi dosen di UNG, pernah tersandung kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi.
"Waktu itu ada yang melaporkan, dan setelah kami periksa dan pelajari, ternyata ada perlakuan dari pelaku terhadap korban yang memang mengarah ke tindakan kekerasan seksual," katanya.
Baca Juga: Panglima TNI Pastikan Lettu AAP yang Lakukan Pelecehan Seksual Diproses Hukum
Atas kasus tersebut keluarlah surat keputusan (SK) dari Rektor bahwa RS resmi dikeluarkan dari kampus UNG. Namun ketika RS sudah pindah menjadi dosen di salah satu kampus lainnya di Gorontalo, pihaknya mendapat informasi bahwa yang bersangkutan terlibat kasus yang sama lagi dengan korban yang sama.
"Jadi kasus kedua itu, ketika korban yang sama sudah melapor, posisi oknum dosen ini sudah bukan di UNG lagi, tapi sudah di kampus lain. Olehnya kami bersurat ke kampus tersebut dan beliau diproses di sana," kata dia.
Ia mengatakan peristiwa tersebut awalnya terjadi sekitar bulan Februari lalu, sementara RS resmi diberhentikan dari kampus UNG pada bulan Maret melalui SK Rektor.
"Keputusan pemberhentian RS itu dilakukan pihak kampus karena hasil pemeriksaan kami menemukan ada unsur yang mengarah pada kekerasan seksual," imbuhnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Modus Ajak Makan Buah Nangka, Pria Ini Sodomi 6 Anak Bawah Umur di Kubu Raya
-
Diduga Cabuli Mahasiswi, Dosen UIKA Bogor Mengundurkan Diri
-
Antony Bisa Kembali Bela Manchester United usai Diperiksa Polisi Inggris 5 Jam
-
Panglima TNI Pastikan Lettu AAP yang Lakukan Pelecehan Seksual Diproses Hukum
-
Tega! Seorang Anak Disabilitas Jadi Korban Pemerkosaan Ayah Kandung
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
Pilihan
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
Terkini
-
Ketua DPRD DKI Soroti Pengangguran Tembus 6 Persen, Dinilai Picu Kriminalitas
-
Dari Bisnis Narkoba hingga Aniaya Siswa Madrasah: Sejauh Mana Reformasi Polri Bekerja?
-
PDIP Ungkap Sumber Dana MBG, Sebut Diambil dari Anggaran Pendidikan
-
Ketua YLBHI Kritik Sikap Inferior Presiden Prabowo di Hadapan Donald Trump
-
Terdampak Krisis Iklim: Bagaimana Panas Ekstrem Membuat Harga Kopi Makin Melejit?
-
Harga Pangan Jakarta Mulai Merangkak Naik di Awal Ramadan
-
KPK Periksa Mantan Wakil Bupati Pati hingga Sejumlah Kepala Desa Terkait Dugaan Pemeresan Sudewo Cs
-
Suami Dwi Sasetyaningtyas Kena Sanksi LPDP, Mahfud MD Bongkar Alasan Ngeri WNI Benci RI
-
Kemenkes Reformasi Skema PPDS, Utamakan Putra Daerah untuk Atasi Krisis Dokter Spesialis
-
Kasus Korupsi Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani: Apa Alasan Jaksa Menunda Pembacaan Tuntutan?