Suara.com - Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi meyakini masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono bakal diperpanjang. Ia meyakini Heru mendapatkan nilai positif dari evaluasi yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pada 17 Oktober nanti, Heru akan genap satu tahun menjabat sebagai Pj Gubernur. Artinya, akan dilakukan evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum menentukan jabatan akan diperpanjang atau tidak.
"Kalau saya lihat sih (jabatan Heru) diperpanjang," ujar Prasetyo kepada wartawan, Jumat (13/10/2023).
Prasetyo menilai Heru telah bekerja dengan baik sebagai kepala daerah. Segala program yang menjadi instruksi presiden dan yang disusun Gubernur sebelumnya telah dijalankan dan bahkan diperbaiki.
"Sekarang apa yang diperadili gini kita memberi presiden, gubernur, wali kota bupati itu kan udah punya program ada keberlanjutan, nah, ini teruskan," ucapnya.
Ia pun memberikan catatan kepada Heru untuk menyelesaikan program prioritas seperti penanganan banjir. Salah satu solusinya adalah mempercepat pembangunan tanggul.
"Sodetan Ciliwung kan udah bagus sekarang, yang bagus itu. Kan kita gak mungkin ke SDA ada, (Dinas) kesehatan pendidikan kan nggak diapa-apain," terangnya.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bakal segera habis masa jabatannya setelah genap satu tahun menjabat pada 17 Oktober besok. Nantinya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memutuskan perpanjangan atau tidak berdasarkan hasil evaluasi.
Menanggapi hal ini, Heru mengaku tak mau ambil pusing soal kemungkinan diperpanjang atau tidak. Ia menyerahkan sepenuhnya keputusan itu kepada Kemendagri.
Baca Juga: Polisi Nyamar Jadi Ojol untuk Tangkap Kurir Narkoba, Kritik Gembong kepada Pj Gubernur DKI
"Asli jabatan saya Kepala Staf Presiden (KSP), jadi ditugaskan menjadi Pj Gubernur ya terserah yang menugaskan dan terserah menilai ya dari Kemendagri,", ujar Heru kepada wartawan, Rabu (11/10/2023).
Lebih lanjut, Heru mengaku hanya fokus bekerja menjalankan tugasnya sebaik mungkin. Jika diamanatkan lagi memegang jabatan kepala daerah DKI sementara, ia akan menurutinya.
"Ya nggak kepengin-kepengin, ya kerja, ya ditugaskan ya silakan," pungkasnya.
Diketahui, Heru menjabat sebagai Pj Gubernur dengan masa jabatan selama satu tahun dan dievaluasi per tiga bulan. Setelah satu tahun menjabat, Kemendagri akan memutuskan apakah jabatan Heru akan diperpanjang hingga setahun ke depan atau tidak.
Berita Terkait
-
Ketua DPRD DKI Nilai Jabatan Heru Budi Bisa Diperpanjang, Netizen: Apa Bagusnya?
-
Belum Tentu DKJ, Heru Budi Ungkap DKEJ Jadi Opsi Lain Nama Jakarta Setelah Tidak Berstatus Ibu Kota
-
ASN Mau Hapus Foto Bareng Anies di Medsos, Tak Diduga Begini Respons Pj Gubernur Heru Budi
-
Heru Budi Wanti-wanti ASN Tak Berpolitik di Medsos: Hati-hati Dipantau Intelijen
-
Lewat Instruksi Pj Gubernur Heru, Tempat Kumuh di Setiap Kelurahan Jakarta Disulap Jadi Taman hingga Urban Farming
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan