Suara.com - Senasib dengan Mario Dandy Satriyo, upaya banding yang diajukan terdakwa Shane Lukas atas vonis kasus penganiayaan terhadap David Ozora juga ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam putusan Majelis Hakim, menguatkan vonis lima tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 298/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September 2023 yang dipintakan banding tersebut,"kata Hakim Ketua Indah Sulistyowati di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (19/10/2023).
Di hari yang sama, Majelis Hakim PT DKI Jakarta juga menolak banding yang diajukan Mario Dandy Satriyo. Walhasil, putra Rafael Alun Trisambodo itu tetap dipenjara selama 12 tahun sebagaimana vonis yang sudah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebagai informasi, setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara, Shane mengajukan banding.
Dalam vonis tersebut Shane Lukas dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat secara berencana.
Atas hal itu, Majelis Hakim memutuskan Shane Lukas dijatuhi hukuman pidana selama 5 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Alimin pada Kamis 7 September 2023.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Banding Ditolak! Mario Dandy Penganiaya David Ozora Tetap Dipenjara 12 Tahun
Berita Terkait
-
BREAKING NEWS: Banding Ditolak! Mario Dandy Penganiaya David Ozora Tetap Dipenjara 12 Tahun
-
Kapan Sidang Banding Mario Dandy dan Shane Lukas Bakal Digelar?
-
Mario Dandy Ajukan Banding, Kubu David Ozora: Tak Ada Celah untuk Keringanan!
-
Mario Dandy Resmi Ajukan Banding Lawan Vonis 12 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan David Ozora
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua