Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 yang menggugat pasal 169 huruf q undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu sebagaimana dimaknai dalam putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 hari ini, Rabu (29/11/2023).
“29 November 2023, 11:00 WIB. Nomor perkara 141/PUU-XXI/2023. Acara sidang pengucapan putusan,” demikian dikutip dari laman resmi MK, Rabu (29/11/2023).
Perkara soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama bernama Brahma Aryana itu menjalani sidang pemeriksaan yang singkat tanpa agenda mendengarkan keterangan ahli, DPR, dan Presiden.
Sekadar informasi, dalam permohonannya, Brahma menilai pasal tersebut pada frasa “yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah” bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai “yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah tingkat provinsi”.
Menurut dia, frasa tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum karena pada tingkat jabatan apa yang dimaksud pemilihan umum itu.
Brahma menginginkan hanya pemilihan setingkat gubernur yang belum berusia 40 tahun yang dapat mengajukan diri sebagai calon dan calon wakil presiden.
“Terhadap pemaknaan yang dituangkan dalam amar putusan (Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023) yang mengikat menggantikan ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 telah membuka peluang bagi setiap warga negara yang pada usia terendah 21 tahun dapat mendaftarkan diri sebagai calon presiden dan calon wakil presiden sepanjang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah,” kata Kuasa Hukum Brahma, Viktor Santoso Tandiasa di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
Menurut Viktor, frasa tersebut akan mempertaruhkan nasib keberlangsungan bangsa Indonesia yang memiliki luas serta penduduk yang sangat banyak. Untuk itu, dia menegaskan bahwa permohonannya itu adalah syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden berusia 40 tahun atau pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah setingkat gubernur.
"Sehingga Pasal 169 huruf q UU Pemilu selengkapnya berbunyi, ‘Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi'," ujar Viktor.
Menanggapi permohonan pemohon tersebut, Suhartoyo mengatakan pemohon perlu untuk menyertakan legal standing yang diperkuat dengan argumen agar berlaku hanya untuk gubernur.
Baca Juga: Sejarah Pembentukan Mahkamah Konstitusi: Megawati Punya Andil Besar
“Pasal ini sebenarnya untuk kepentingan siapa saja sebenarnya, ini harus diberikan argumentasinya,” jelas Suhartoyo.
Kemudian, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah mengatakan permohonan ini sejatinya sudah terakomodir pada putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023. Sebab, hal tersebut ada pada dissenting dan concurring opinion putusan tersebut.
“Pada pasal itu, ada amar dan dissenting dan concurring opinion. Ini hukum acaranya di sini, dengan ini akan paham arti dari dissenting opinion yang NO (niet ontvankelijke verklaard atau putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil) dan tolak, sedangkan yang kabul sekian hakim itu, berarti ada alasan berbeda. Pahami konteksnya,” tandas Guntur.
Putusan 90/PUU-XXI/2023
Sebelumnya, MK memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.
"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10/2023).
Berita Terkait
-
FKLPDK Sebut SBY Setengah Hati Dukung Prabowo-Gibran, Buktinya Tak Ada Iklan Demokrat yang Muat Gambar Gibran
-
Bantah Jokowi seperti Orba, TKN Prabowo - Gibran: Ciri-ciri Orba Sentralisasi Kekuasaan hingga Manfaatkan Intelijen!
-
Deklarasi FKLPDK Migrasi Dukungan dari Prabowo ke Ganjar-Mahfud
-
Nyebrang Dukung Ganjar-Mahfud untuk Pilpres 2024, FKLPDK: Prabowo Sangat Tergantung pada Penguasa
-
Kampanye, Prabowo-Gibran Nobar Final Piala Dunia U-17 di Solo Akhir Pekan
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
TNI Akan Bentuk Batalion Olahraga, Atlet Emas Langsung Naik Pangkat Jadi Kapten
-
Suara dari Aksi Buruh: Hidup di Jakarta Butuh Rp6,4 Juta, Upah Saat Ini Tak Cukup
-
KPK Ultimatum Nyumarno, Politisi PDIP Bekasi Didesak Bersaksi di Kasus Suap Bupati
-
Susah Jadi Diktator di Era Medsos, Pengamat Nilai Tuduhan ke Prabowo Tak Tepat
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik