Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyayangkan mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko terpidana korupsi dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Batu, Malang, Jawa Timur.
"Kami menyesalkan, seseorang yang telah berdasarkan putusan hukum dinyatakan korupsi, yang artinya telah merugikan dan mengkhianati rakyat dan negara Indonesia ternyata dimakamkan di taman pahlawan," kata Ghufron lewat keteranganya, Senin (11/12/2023).
Ghufron meminta agar dilakukan evaluasi terkait pihak yang dapat dikebumikan di tempat pemakaman pahlawan.
"Ke depan perlu mereview kembali, tentang protap siapa yang berhak dimakamkan di TMP," kata Ghufron.
Menurut dia, meskipun pihak tersebut mendapatkan penghargaan, namun seharusnya hal itu digugurkan, karena sudah terjerat kasus korupsi.
"Apapun penghargaanya jika ternyata setelahnya terbukti korupsi, harusnya semua penghargaan tersebut di assest kembali kelayakannya dan hak nya untuk dikubur di TMP. Hal ini penting untuk tidak mencederai penghormatan bangsa Indonesia kepada para pahlawannya," ujar Ghufron.
Diberitakan sebelumnya, Eddy meninggal dunia pada Kamis, 30 November 2023 di RSUP Kariadi Semarang. Dia meninggal saat masih berstatus narapidana korupsi. Belakangan diketahui dia dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Batu, Jawa Timur.
Berita Terkait
-
Hadapi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Siapkan Tim Hukum Diketuai Kombes Putu Putera Sadana
-
Kenapa Harga Honda Scoopy Milik Gibran Rakabuming di LHKPN Jauh Lebih Rendah dari Pasaran Umum?
-
Intip Koleksi Kendaraan Gibran: dari Motor CB hingga Mobil Panther
-
Kata Pimpinan KPK soal Eddy Hiariej Janjikan Bisa Setop Kasus di Bareskrim
-
Mahfud MD Akui Revisi UU KPK Melemahkan KPK di Hari Anti-Korupsi, Ini 5 Poin Before-Afternya
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan