Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyebut pertanggungjawaban kasus korupsi yang menjerat mantan Gubernur Papua Lukas Enembe gugur. Ini setelah Lukas Enembe meninggal dunia.
Lukas dilaporkan menghembuskan nafas terkahirnya di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto pada Selasa (26/12/2023) sekitar pukul 11.15 WIB.
"Dengan meninggalnya terdakwa, maka secara hukum pertanggungjawaban pidana terdakwa berakhir," kata Tanak lewat keterangannya, Selasa (26/12/2023).
Namun demikian, terkait kerugian negara akibat perkara korupsinya masih dapat dilakukan KPK dengan mengajukan tuntutan secara perdata ke Pengadilan Negeri.
"Untuk melaksanakan hak menuntut kerugian keuangan, negara melalui proses gugatan dalam hukum perdata, KPK harus menyerahkan seluruh berkas perkara Almarhum Enambe kepada Kejaksaan, agar Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat mengajukan gugatan ganti kerugian keuangan negara melalui Pengadilan Negeri," jelas Tanak.
Sebagaiamana diketahui, Lukas Enembe masih berstatus sebagai terdakwa dalam kasus korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.
Dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Lukas dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. Namun saat Lukas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hakim memberatkan hukumannya dari 8 menjadi 10 tahun.
Berita Terkait
-
Sebelum Meninggal Lukas Enembe Sempat Ditangani Dokter dari Singapura dan Cuci Darah 15 Kali
-
Jejak Kasus Korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe Sebelum Meninggal Dunia
-
Tuntut KPK Tanggung Jawab Atas Kematian Lukas Enembe, Pengacara: Orang Sakit Tidak Boleh Diadili!
-
Pegangan Terakhir Lukas Enembe Sebelum Wafat, Kerabat: Bapak Minta Berdiri...
-
Profil Lengkap Eldorado Gamael, Anak Lukas Enembe yang Punya Pendidikan dan Pekerjaan Mentereng
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
Terkini
-
Begini Kata DPP PDIP Soal FX Rudy Pilih Mundur Sebagai Plt Ketua DPD Jateng
-
Mendagri Tito Sudah Cek Surat Pemerintah Aceh ke UNDP dan Unicef, Apa Katanya?
-
Terjebak Kobaran Api, Lima Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Penjaringan!
-
Kayu Gelondongan Sisa Banjir Sumatra Mau Dimanfaatkan Warga, Begini Kata Mensesneg
-
SPPG Turut Berkontribusi pada Perputaran Ekonomi Lokal
-
Dukung Program MBG: SPPG di Aceh, Sumut, dan Sumbar Siap Dibangun Kementerian PU
-
Mendagri Tito Jelaskan Duduk Perkara Pemkot Medan Kembalikan Bantuan Beras 30 Ton ke UAE
-
Minggu Besok, Pesantren Lirboyo Undang Seluruh Unsur NU Bahas Konflik Internal PBNU
-
Kementerian PU Tandatangani Kontrak Pekerjaan Pembangunan Gedung SPPG di 152 Lokasi
-
Eks Mensos Tekankan Pentingnya Kearifan Lokal Hadapi Bencana, Belajar dari Simeulue hingga Sumbar