Suara.com - Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru BPPP resmi mengumumkan kuota sekolah SNBP 2024, Kamis (18/12/23) kemarin. Apakah kalian sudah tahu cara cek kuota sekolah SNBP 2024?
Calon mahasiswa dapat mengetahui kuota sekolah SNBP 2024 melalui situs snpmb.bppp.kemdikbud.go.id. Bagi yang belum mengetahui, simak langkah-langkahnya berikut ini.
- Buka situs snpmb.bppp.kemdikbud.go.id
- Pilih menu "SNBP" dengan klik tiga garis di pojok kiri
- Klik "Kuota Sekolah"
- Kalian dapat cek kuota berdasarkan lokasi ataupun Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
- Pilih lokasi yang kalian cari atau masukkan nomor NPSN
- Selanjutnya klik "Cari"
Perlu diketahui, pengumuman kuota sekolah SNBP 2024 ini menjadi tahap pertama dalam pendaftaran Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi. SNBP merupakan jalur masuk perguruan tinggi negeri (PTN) yang tidak perlu melalui ujian atau tes.
Kuota sekolah SNBP akan dihitung berdasarkan akreditasi masing-masing sekolah. Nantinya, sekolah dengan akreditasi A akan memiliki kesempatan lebih banyak memasukkan siswanya ke jalur SNBP dibanding sekolah-sekolah yang akreditasinya lebih rendah.
- Akreditasi A: 40 persen siswa terbaik
- Akreditasi B: 25 persen siswa terbaik
- Akreditasi C: 5 persen siswa terbaik
Meskipun begitu, pihak sekolah tetap diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggah atas penentuan kuota SNBP. Tahun ini, massa sanggah tersebut dibuka mulai tanggal 28 Desember 2023 hingga 17 Januari 2024.
"Tahapan ini berfungsi untuk menyaring siswa-siswi dengan prestasi terbaik untuk bersaing di jalur SNBP," sebagaimana dikutip dari akun Instagram @_snpmbbppp.
Lalu apa tahap berikutnya? Tentu saja pendaftaran atau registrasi siswa dan sekolah. Untuk lebih jelasnya, berikut jadwal SNBP 2024.
Jadwal Lengkap SNBP 2024
- Pengumuman kuota sekolah: 28 Desember 2023
- Masa sanggah kuota sekolah: 28 Desember 2023 - 17 Januari 2024
- Registrasi akun SNPMB sekolah: 8 Januari - 8 Februari 2024
- Registrasi akun SNPMB siswa: 8 Januari - 15 Februari 2024
- Pengisian PDSS: 9 Januari - 9 Februari 2024
- Pendaftaran SNBP: 14-28 Februari 2024
- Pengumuman Hasil SNBP: 26 Maret 2024
Ketentuan Umum SNBP 2024
Baca Juga: Ketentuan Baru SNBP 2024, Camaba Sudah Tahu Belum?
1. Rapor yang digunakan untuk mendaftar SNBP adalah sebagai berikut:
- semester satu sampai dengan semester lima bagi SMA/SMK/MA dengan masa belajar tiga tahun; atau
- semester satu sampai dengan semester tujuh bagi SMK dengan masa belajar empat tahun.
Adapun prestasi akademik maupun non akademik siswa yang dinilai adalah tiga prestasi terbaik.
2. Sekolah yang mengikutkan siswanya dalam SNBP harus mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan mengisikan rapor siswa yang eligible di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) dengan lengkap dan benar.
3. Sekolah harus memiliki Akun SNPMB Sekolah Untuk pengisian PDSS. Siswa harus memiliki Akun SNPMB Siswa untuk pendaftaran SNBP. Registrasi Akun SNPMB Sekolah dan registrasi Akun SNPMB Siswa dilakukan di Portal SNPMB.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!