Suara.com - Banyak anak muda Indonesia berharap bisa menjadi anggota Brimob. Daya tarik menjadi anggota Brimob tentu saja beragam, salah satunya adalah gaji, tunjangan, dan dana pensiun yang terjamin untuk hari tua. Jika kamu belum tahu berapa gaji anggota Brimob, silahkan cek di sini.
Gaji pokok anggota Brimob tak jauh beda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Gaji mereka dibagi menjadi empat golongan. Pemberian gaji diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut daftar gaji Brimob berdasarkan PP nomor 17 tahun 2019.
1. Gaji Golongan I, TAMTAMA
Bhayangkara Dua Rp1.643.500 - Rp2.538.100
Bhayangkara Satu Rp1.694.900 - Rp2.617.500
Bhayangkara Kepala Rp1.747.900 - Rp2.699.400
Ajun Brigadir Polisi Dua Rp1.802.600 - Rp2.783.900
Ajun Brigadir Polisi Satu Rp1.858.900 - Rp2.870.900
Ajun Brigadir Polisi Rp1.917.100- Rp2.960.700
2. Gaji Golongan II, BINTARA
Brigadir Polisi Dua Rp2.103.700 - Rp3.457.100
Brigadir Polisi Satu Rp2.169.500 - Rp3.565.200
Brigadir Polisi Rp2.237.400 - Rp3.676.700
Brigadir Polisi Kepala Rp2.307.400 - Rp3.791.700
Ajun Inspektur Polisi Dua Rp2.379.500 -Rp3.910.300
Ajun Inspektur Polisi Satu Rp2.454.000 -Rp4.032.600
3. Gaji Golongan III, PERWIRA PERTAMA
Inspektur Polisi Dua Rp2.735.300 -Rp4.425.200
Inpektur Polisi Satu Rp2.820.800 - Rp4.635.600
Ajun Komisaris Polisi Rp2.909.100 - Rp4.780.600
Baca Juga: Sejarah Brimob, Satuan Elit Kepolisian Kalahkan Brasil di Ajang SWAT Challenge 2024
4. Gaji Golongan IV
- PERWIRA MENENGAH
Komisaris Polisi Rp3.000.100 - Rp4.930.100
Ajun Komisaris Besar Polisi Rp3.093.900 - Rp5.084.300
Komisaris Besar Polisi Rp3.190.700 -Rp5.243.400
- PERWIRA TINGGI
Brigadir Jenderal Polisi Rp3.290.500 - Rp5.407.400
Inspektur Jenderal Polisi Rp3.393.400 - Rp5.576.500
Komisaris Jenderal Polisi Rp5.079.300 - Rp5.750.900
Jenderal Polisi Rp5.238.200 - Rp5.930.800
Daftar di atas merupakan daftar gaji pokok anggota kepolisian, termasuk Brimob. Seperti halnya PNS, anggota Brimob tidak hanya akan menerima gaji pokok, mereka juga akan menerima tunjangan kerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, dan tunjangan khusus bagi yang bertugas di wilayah Papua, serta tunjangan wilayah bagi yang bertugas di wilayah perbatasan.
Mengenai gaji tunjangan berdasarkan pangkatnya dapat dilihat daftarnya di bawah ini sesuai dengan Perpres Nomor 103 tahun 2018.
Kelas jabatan 18: Rp 34.902.000.
Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000.
Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000.
Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000.
Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000.
Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000.
Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000.
Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000.
Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000.
Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000.
Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000.
Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000.
Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000.
Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000.
Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000.
Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000.
Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000.
Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Grab Perkuat Teknologi Keselamatan Transportasi Online, AI hingga AudioProtect Plus
-
Abdul Wahid Ajukan Banding, Merasa Kasusnya Direkayasa: Saya Cari Keadilan
-
Istana Tanggapi Putusan MK soal Anggaran MBG Harus Dipisah dari Pendidikan
-
Portofolio Digital Jadi Ijazah Baru, Senjata Gen Z Tembus Dunia Kerja?
-
Rugi Rp25,2 Miliar! Diana Pungky Polisikan Mantan Asisten Terkait Penggelapan dan TPPU
-
Ditantang karena Belum Periksa Raja Juli, KPK: Bukan Masalah Berani atau Tidak
-
Whooz Bikin UMKM Tak Perlu Lagi Investasi Server dan Jaringan
-
Piala Presiden 2026: Persija Bisa Tersingkir Meski Bantai PSMS Medan
-
Fahri Hamzah Usul Peradilan Etik, Pejabat Bisa Langsung Dipecat Sebelum Terjerat Korupsi
-
Review Serafina Makes Waves: Buku Bergambar Penuh Tawa dan Pelajaran Hidup