News / Nasional
Minggu, 11 Februari 2024 | 05:00 WIB
Ilustrasi korban pelecehan seksual. [Pixabay/@RosZie]
Baca 10 detik

Momen Selvi Ananda dan Gibran Jadi Kasir: Tasnya Gak Kurang Besar Tah

Siapa saja yang sengaja melawan hukum, menghambat, atau menghalangi ketentuan Pasal 4 ayat 3, maka dapat dipenjara maksimal 2 tahun, dan denda paling banyak Rp 500 juta.

"Kami berpandangan perbuatan pelaku termasuk menghalangi kerja jurnalistik. Intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis dilarang sesuai Undang-Undang Pers," ujar Riska melalui keterangan tertulis.

Sementara itu, salah satu stafsus Puan, sudah menghubungi perwakilan awak media dan berjanji akan segera mengusus kasus ini.

Hingga berita ini diunggah, belum ada informasi resmi siapa pelaku dan langkah hukum apa yang akan diambil korban.

Load More