Suara.com - Ketua Komisi A DPRD DKI, Mujiyono menjelaskan alasan pihaknya minta Pemprov DKI menunda kebijakan membekukan KTP bagi warga Jakarta yang berdomisili tak sesuai alamat terdaftar. Ia khawatir jika dijalankan sesuai rencana pada bulan Maret ini, maka akan mengganggu proses perhitungan suara Pemilu.
Menurutnya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera dalam KTP berkaitan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu. Jika ada yang dibekukan, dikhawatirkan nantinya akan membuat kebingungan.
"Iya, setelah pemilu. Karena takut terjadi hal hal tidak diinginkan terkait DPT makanya kita rekomendasikan ganti (dari maret) jadi setelah Pemilu," ujar Selasa (27/2/2024).
Politisi Demokrat ini mencontohkan salah satu contoh kesulitan yang akan dialami adalah adanya pemilih yang tak terkonfirmasi data kependudukannya. Padahal, si pemilih sudah melakukan pencoblosan di tempat itu.
"Karena salah satu kuncinya, misal orang punya KTP di Pondok Kelapa, yang bersangkutan tidak ada di situ, kemudian RT RW-nya sendiri juga enggak tau, ini warga tercatat di gue, ada di mana juga gak tau," ungkapnya.
"Makanya mereka jadi semacam enggak bertanggung jawab atas warga di situ. Apalagi pas pencoblosan pemilu baru pada datang," tambahnya.
Karena itu, permintaan untuk menunda penertiban data kependudukan ini disebutnya berasal dari aspirasi pengurus RT-RW.
"Nah RT RW melalui lurah pernah diperintahkan semacam verifikasi terhadap data penduduk yang akan dinonaktifkan tetapi enggak semua lurah berani, karena menonaktifkan NIK seseorang itu berbahaya," pungkasnya.
Tunggu Pemilu Kelar
Baca Juga: Masih Aktif Kerja Di Setwan DPRD DKI, Begini Tampang Hengki Sang Otak Pungli Di Rutan KPK
Pemprov DKI Jakarta sebelumnya menunda kebijakan untuk menghapus Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang domisilinya tak sesuai dengan alamat dalam KTP seperti berada di luar Jakarta. Seharusnya, kebijakan ini dilangsungkan pada Maret 2024.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, penertiban administrasi kependudukan ini baru akan dilakukan usai penetapan hasil Pemilu 2024.
"Kami masih menunggu pengumuman resminya. Belum (diberlakukan) bulan Maret ini," ujar Budi kepada wartawan, Senin (26/2/2024).
Budi mengatakan perubahan jadwal penerapan kebijakan ini dilakukan setelah adanya rekomendasi Komisi A DPRD DKI Jakarta yang menilai penonaktifan NIK warga DKI tinggal di luar daerah lebih baik dilakukan usai Pemilu.
Sambil menunggu, Budi menyatakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi kebijakan inisejak September 2023. Penonaktifan ini juga dilakukan terhadap warga yang telah meninggal dunia.
"Sejak akhir tahun 2023 kita telah sosialisasi terkait tertib adminduk, mulai dari melakukan pendataan terhadap penduduk yang secara de jure dan de facto berbeda, tidak diketahui keberadaannya, meninggal dan lainnya," tuturnya.
Berita Terkait
-
Masih Aktif Kerja Di Setwan DPRD DKI, Begini Tampang Hengki Sang Otak Pungli Di Rutan KPK
-
Diprotes DPRD, Pemprov DKI Tunda Penonaktifan NIK di Luar Jakarta Usai Pemilu
-
Diburu Wartawan! Otak Pungli KPK jadi Staf Bapemperda DKI: Hengki Masih Ngantor Seperti Biasa
-
Di KPK jadi Dalang Pungli Tahanan, Rekam Jejak Hengky di Sekwan DPRD DKI Diklaim Bersih, Kok Bisa?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal
-
50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS