Suara.com - Penulis Okky Madasari terlibat adu argumen dengan Ferry Koto, seorang pendukung paslon 02 Prabowo-Gibran di platform X.
Debat ini bermula ketika Ferry Koto meminta klarifikasi dari Okky Madasari mengenai pernyataannya di podcast Abraham Samad tentang politik uang di pesantren.
Di potongan video podcast Abraham Samad itu, Okky Madasari mengatakan, terjadi praktik politik uang di pesantren-pesantren saat Pemilu 2024.
Baca Juga:
Bak Bumi dan Langit: Gathan Saleh Hilabi Nembak Orang Buron, Adiknya Bantu Orang Susah
"Ada money politic di pesantren, uang, amplop-amplop gitu kan dan itu besarnya tidak hanya Rp100-200 ribu. Kita menemukan bahwa di pesantren-pesantren, seorang santri bisa mendapatkan Rp1 juta," ujar Okky.
Pernyataan Okky Madasari ini ditanggapi Ferry Koto. Menurut dia, tuduhan Okky terhadap paslon 02 dan pesantren di Indonesia sangat bahaya.
Ferry beranggapan seluruh santri di pesantren bisa jadi tertuduh atas tuduhan Okky yang menyebut santri menerima Rp1 juta/orang untuk memilih paslon 02.
Baca Juga: Pilpres 2024: Anies-Cak Imin Menang di Inggris Raya, Prabowo-Gibran Keok Posisi Paling Buncit
"Belum lagi pengurus pesantren yang mbak tuduh terima lebih besar. Apakah ada buktinya mbak? Atau fantasi mbaknya saja," ujar Ferry Koto.
Ferry meminta Okky Madasari membagikan hasil risetnya tersebut karena hasil riset itu tidak ditemukan di web omong-omong.com. Menurut Ferry, pernyataan Okky ini bisa panjang urusannya.
Okky tak gentar. Ia meminta Ferry Koto memproses pernyataanya mengenai politik uang di pesantren. Menurut Okky pernyataanya bukan tanpa dasar.
"Ini berdasarkan temuan tim riset di lapangan. Jelas tidak semua santri di semua pesantren," kata Okky.
Ferry lalu mempersoalkan tuduhan Okky tanpa menyebut lokasi pesantren yang menerima uang dari kubu paslon 02.
Artinya, kata dia, semua santri di pesantren saat ini menjadi tertuduh. termasuk keluarga Ferry Koto yang sedang nyantri.
Berita Terkait
-
Pilpres 2024: Anies-Cak Imin Menang di Inggris Raya, Prabowo-Gibran Keok Posisi Paling Buncit
-
Tanyakan Nasib Chelsea, Ganjar Pranowo Malah Kena 'Ulti' Netizen: Sama Kayak Suara Bapak
-
Bank Dunia Ingatkan Utang soal Program Makan Siang Gratis, Kubu Prabowo Bilang Begini
-
Heboh Mahfud MD Bilang Mantan Cawapres, Warganet Duga Bakal Gabung Kubu Prabowo-Gibran
-
Kubu Sebelah Sibuk Hak Angket, Koalisi Indonesia Maju Operasi Senyap Rayu Parpol Lain Gabung Prabowo-Gibran
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Studi CISDI: 9 dari 10 Makanan Kemasan di Indonesia Tinggi Gula, Garam, dan Lemak
-
KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!
-
Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga
-
Lawan KPK, Noel Ancam Gugat Rp 300 Triliun: 'Tak Ambil Satu Rupiah Pun, Semua untuk Buruh!'
-
KPK Bidik Peran Suami Fadia Arafiq di Pusaran Korupsi Proyek Outsourcing Pekalongan
-
Usut Tragedi Bekasi Timur: Usai Sopir Taksi Green SM, Besok Giliran Masinis Diperiksa Polisi
-
Kenapa Banyak Bajak Laut di Somalia? Kapal Honour 25 Berisi 4 WNI Disandera Perompak
-
Kilas Balik Misi Berdarah TNI Bebaskan Kapal Sinar Kudus dari Cengkeraman Perompak Somalia
-
10 Jam Terjepit Dalam Kereta, Kisah Endang Melawan Maut Usai Sempat Dikira Tim SAR Meninggal
-
Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Ajukan Perlindungan dan Restitusi ke LPSK