Ilustrasi tiga Bacapres dan Bacawapres di Pilpres 2024. Debat Capres Perdana Bertema Penegakkan Hukum, HAM Dan Korupsi (Suara.com/Ema)
Hal itu diketahui dalam rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat nasional yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Capaian tersebut membuat Prabowo-Gibran memenuhi salah satu syarat untuk memenangkan pilpres dalam satu putaran.
Dalam UU Pemilu, salah satu syarat untuk memenangkan pilpres dalam satu putaran adalah memperoleh minimal 20 persen suara di setengah lebih provinsi di Indonesia. Dalam hal ini, ada 38 provinsi sehingga setengah lebihnya berarti 20 provinsi.
Prabowo-Gibran sendiri tercatat telah meraih 50 persen lebih suara di 20 provinsi yang sudah ditetapkan KPU. Hanya di Provinsi DKI Jakarta raihan suara Prabowo-Gibran di bawah 50 persen, yakni 41 persen.
Komentar
Berita Terkait
-
Publik Gaduh dengan Viral Video Jan Ethes Bercita-cita Ingin Jadi Presiden
-
Misi KRI Radjiman ke Gaza Disoal Aktivis Palestina, Begini Penjelasan Jubir Menhan
-
Rekapitulasi Suara di Sulut: Prabowo-Gibran Unggul di Pilpres, PDIP Menang di Pileg
-
Prabowo-Gibran Menang di Bengkulu, Kubu 01 dan 03 Kompak Ungkap Dugaan Kecurangan
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu