Suara.com - Kasus kematian sejumlah anak akibat gagal ginjal yang terjadi akhir tahun lalu masih menjadi duka bagi keluarga korban. Berdasarkan catatan Suara.com, 11 anak meninggal dunia sementara puluhan hingga ratusan lainnya harus dirawat karena gagal ginjal akut. Kasus ini kembali ramai diperbincangkan usai jadi perbincangan netizen di platform X.
Terkini, para petinggi Afi Farma sebagai salah satu produsen obat penyebab gagal ginjal tersebut telah divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Hukuman yang cukup ringan jika dibandingkan dengan kasus serupa yang terjadi di China. Dikutip via The Guardian, skandal susu formula bayi yang terjadi pada 2008 lalu menyebabkan kematian sedikitnya enam anak dan membuat 300.000 lainnya jatuh sakit.
Sebanyak 19 orang telah dipenjara sejak Januari 2009 terkait kasus ini, yang melibatkan pencemaran susu dengan melamin, bahan kimia yang umumnya digunakan dalam pembuatan plastik dan pupuk.
Perusahaan yang memproduksi susu tersebut, Sanlu secara sengaja menambahkan zat berbahaya itu. Sejatinya, kasus ini sudah terungkap sejak 2008 silam, tetapi dibicarakan secara terbatas karena kekhawatiran akan dampak negatif jelang Olimpiade.
Para orang tua korban lantas sangat marah karena mengetahui bahwa melamin ditambahkan ke susu untuk meningkatkan kadar protein agar bisa lolos uji gizi.
Zhang Yujun dan Geng Jinping dieksekusi mati karena memproduksi dan menjual "bubuk protein" yang dicampur dengan melamin. Namun, keduanya hanya dianggap kmbing hitam karena para petinggi perusahaan hanya dipenjara seumur hidup.
Kasus Afi Farma
Serupa tapi tak sama, hal ini juga terjadi di Indonesia yang melibatkan produsen obat PT Afi Farma.
Baca Juga: Sebelum Wafat, Shena Malsiana Sudah Punya Firasat Tak Enak Sejak 5 Bulan Lalu
Keempat petinggi PT Afi Farma, perusahaan farmasi yang diduga bertanggung jawab atas kasus ratusan anak yang menderita gagal ginjal akut (AKI), telah dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan didenda Rp 1 miliar atau diganti dengan 3 bulan kurungan.
Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang menginginkan hukuman penjara 9 tahun.
Para terdakwa yang terdiri dari Direktur Afi Farma Arief Prasetya Harahap, Manajer Pengawasan Mutu PT Afi Farma Nony Satya Anugrah, Manajer Quality Insurance PT Afi Farma Aynarwati Suwito, dan Manajer Produksi PT Afi Farma Istikhomah, dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kediri, Jawa Timur, pada Rabu (1/11/2023).
Majelis hakim yang dipimpin oleh Boedy Haryantho, dengan anggota Nugroho dan Ira Rosalin, menyatakan bahwa para terdakwa terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Meskipun terbukti bersalah, hukuman yang diberikan oleh Majelis Hakim PN Kediri jauh lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum.
Jaksa Sigit Artantodjati meminta hukuman penjara 9 tahun untuk Arief sebagai Direktur Utama PT Afi Farma, sementara tiga bawahannya, yakni Nony, Anarwati, dan Istikhomah, diminta untuk dihukum 7 tahun penjara.
Selain itu, Sigit juga meminta agar mereka didenda Rp 1 miliar atau diganti dengan 6 bulan kurungan.
Hingga kini, masih ada korban yang kesehatannya tidak kunjung membaik. Anak-anak yang sakit tentu jadi duka yang teramat dalam bagi orang tua mereka.
Berita Terkait
-
Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut: Mereka Tak Menghargai Nyawa Anak Kami
-
Prevalensi Gagal Ginjal Masih Tinggi, Sejauh Mana Transplantasi Ginjal Bisa Jadi Solusi?
-
Cara Kerja Cuci Darah Penyambung Hidup Gagal Ginjal: Kapan Waktu Terbaik Dilakukan?
-
Dokter Bantah Obat Anti Hipertensi Picu Gagal Ginjal, Ini Faktanya
-
Sebelum Wafat, Shena Malsiana Sudah Punya Firasat Tak Enak Sejak 5 Bulan Lalu
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri
-
Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia
-
Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan
-
Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump
-
Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online
-
Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i
-
DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI
-
Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan
-
Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku
-
Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi