Suara.com - Kejaksaan Agung RI memeriksa seseorang berinisial RBS yang diduga sebagai aktor intelektual di balik kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Dirdik Jampidsus, Kuntadi mengatakan pemeriksaan terhadap RBS hingga kekinian masih berlangsung.
"RBS sedang kami periksa," kata Kuntadi kepada wartawan, Senin (1/4/2024).
Korupsi Rp271 T Bareng Harvey Moeis, Helena Lim Akui Bisa Kaya Gegara 'Curangi' Bank
Kuntadi menegaskan pemeriksaan terhadap RBS tidak ada kaitannya dengan desakan dari pihak manapun.
"Kita memeriksa seseorang tidak ada urusan dengan desakan siapapun, tapi karena semata-mata kepentingan penyidikan," katanya.
Disebut Aktor Intelektual Kasus Timah Harvey Moeis, Kejagung Jawab Peluang Periksa Sosok RBS
Aktor Intelektual di Balik Harvey Moeis
Baca Juga: Disebut Aktor Intelektual Kasus Timah Harvey Moeis, Kejagung Jawab Peluang Periksa Sosok RBS
Masyarakat Antikorupsi Indonesia atau MAKI sebelumnya mendesak Kejagung RI segera menetapkan RBS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyebut RBS sebagai aktor intelektual di balik kasus korupsi timah. Salah satunya perannya menyuruh tersangka Helena Lim dan Harvey Moeis memanipulasi uang hasil korupsi timah dengan modus CSR. Selain itu juga diduga sebagai pihak yang mendirikan dan mendanai perusahaan-perusahaan yang digunakan sebagai alat untuk melakukan korupsi tambang timah.
"RBS saat ini diduga kabur keluar negeri sehingga penetapan tersangka menjadi penting guna menerbitkan Daftar Pencarian Orang dan Red Notice Interpol guna penangkapan RBS oleh Polisi Internasional," kata Boyamin kepada wartawan, Senin.
Boyamin mengaku telah mengirimkan surat somasi terbuka ke Jaksa Agung RI ST Burhanudin pada 28 Maret 2024 lalu. Dia menegaskan akan melayangkan gugatan praperadilan jika Kejaksaan Agung RI tidak segera menetapkan dan menahan RBS sebagai tersangka.
"Somasi ini dikirimkan guna menjadi dasar gugatan Praperadilan apabila dalam jangka waktu sebulan belum ada tindakan penetapan Tersangka atas RBS," ujarnya.
16 Tersangka
Berita Terkait
-
Disebut Aktor Intelektual Kasus Timah Harvey Moeis, Kejagung Jawab Peluang Periksa Sosok RBS
-
Punya Ayah Kaya Raya! Anak Sandra Dewi Sempat Malas Berangkat ke Sekolah
-
Suami Terjerat Korupsi, Viral Ungkapan Sandra Dewi Takut Semua yang Dimiliki Diambil Tuhan
-
Dicap Otak Kasus Timah Harvey Moeis, MAKI Desak Kejagung Tetapkan RBS Tersangka: Dia Penikmat Uang Terbanyak!
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
Respons Kejagung Usai Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Perampasan Aset
-
Diduga Imbas Tabung Gas Bocor, Wanita Lansia Bos Warung Makan di Penjaringan Tewas Terpanggang
-
Gus Miftah 'Sentil' Soal Kiai Dibully Gara-Gara Es Teh, Publik: Belum Move On?
-
Buron! Kejagung Kejar Riza Chalid, WNA Menyusul di Kasus Korupsi Pertamina
-
Dilema Moral Gelar Pahlawan Soeharto, Bagaimana Nasib Korban HAM Orde Baru?
-
Pria Tewas Terlindas Truk di Pulogadung: Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Utang Kopi
-
Telan Kerugian Rp1,7 Miliar, Kebakaran Gudang Dekorasi Pesta di Jaktim karena Apa?
-
Divonis 4 Tahun dan denda Rp1 Miliar, Nikita Mirzani Keberatan: Ini Belum Berakhir!
-
Bejat! Pemuda Mabuk di Tasikmalaya Tega Cabuli Nenek 85 Tahun yang Tinggal Sendiri
-
Ribka Tjiptaning PDIP: Soeharto 'Pembunuh Jutaan Rakyat' Tak Pantas Jadi Pahlawan!