News / Nasional
Kamis, 04 April 2024 | 13:57 WIB
Tim Pembela Prabowo-Gibran selaku Pihak Terkait dalam sidang perkara PHPU Pilpres 2024 menghadirkan delapan orang ahli dan enam orang saksi, Kamis 4 April 2024 [Suara.com/Tangkapan Layar]

Atas ketaatan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, KPU sudah menerapkan taat asas konstitusi tentang penetapan Gibran Rakabuming Raka.

"Oleh karena itu, sangat benar bahwa KPU telah taat hukum dan tidak benar KPU dihukum atas dasar pelanggaran etika karena melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi," katanya.

Selain itu, Andi menegaskan bahwa dalam proses Pemilu 2024, mulai dari penetapan nomor urut pasangan calon hingga acara debat capres-cawapres yang diselenggarakan KPU, tidak ada protes atau sikap walk out dari dua pasangan calon yang menggugat pemilu.

"Bahwa jika kemudian terjadi ada proses yang disebut sebagai pelanggaran pemilu maka seharusnya ditempuh melalui jalur Bawaslu," katanya.

Load More