Suara.com - Sidang perkara PHPU Pilpres 2024 kembali digelar di Mahkamah Konstitusi atau MK, Kamis 4 April 2024.
Tim Pembela Prabowo-Gibran selaku Pihak Terkait dalam sidang perkara PHPU Pilpres 2024 menghadirkan delapan orang ahli dan enam orang saksi.
Ahli yang dihadirkan adalah Guru Besar Ilmu Konstitusi Universitas Pakuan Andi Muhammad Asrun, pakar hukum Abdul Khair Ramadhan, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Aminuddin Ilmar.
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis, Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan IPDN Khalilul Khairi, Guru Besar Hukum Pidana UGM dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej.
Pendiri Lembaga Survei Cyrus Network Hasan Hasbi, dan Direktur Eksekutif Indo Barometer Muhammad Qodari.
Sedangkan saksi yang dihadirkan adalah Gani Muhammad, Andi Bataralifu, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Suprianto, Abdul Wahid, dan Ace Hasan Syadzily.
Saat mulai pembacaan sumpah, hakim Mahkamah Konstitusi menegur ahli, Hasan Hasbi, yang dihadirkan Prabowo-Gibran saat hendak disumpah dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Karena memasukkan tangan dalam kantong celana.
"Sebentar yang pojok tangannya yang benar itu tangannya jangan model kayak koboi ya," ujar hakim MK.
Perkara PHPU Pilpres 2024 diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Dalam dalil permohonannya, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mempersoalkan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden oleh KPU RI.
Baca Juga: Margarito Kamis Sebut Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Tak Untungkan Prabowo-Gibran
Ahli yang dihadirkan Tim Pembela Prabowo-Gibran, Guru Besar Ilmu Konstitusi Universitas Pakuan Andi Muhammad Asrun, mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum sudah taat asas konstitusi tentang penetapan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.
"Penetapan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka berdasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, saya kira KPU telah menerapkan taat asas konstitusi," kata Andi dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan ketaatan terhadap norma hukum harus totalitas dan tidak bisa parsial. Ketaatan itu juga harus ditujukan kepada peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, termasuk Mahkamah Konstitusi.
Mengenai hubungan sikap tersebut dengan Pemilu 2024, Andi mengatakan KPU telah melaksanakan rasa taat terhadap norma hukum.
"KPU telah melaksanakan rasa taat terhadap norma hukum, yaitu putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 Tahun 2023 yang kemudian diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Pasal 1," ujarnya.
Putusan Nomor 90 yang dimaksud Andi adalah putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat pencalonan calon presiden dan wakil presiden.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
Terkini
-
Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera
-
Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya
-
Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat
-
Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan
-
Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun
-
Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos
-
Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden
-
Program SMK 4 Tahun dan SMK Go Global Mulai Berjalan, Ini Jurusan yang Jadi Prioritas