Suara.com - Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menganggap dugaan kecurangan Pemilu yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) hanya tuduhan yang sudah dipatahkan oleh saksi dan ahli yang mereka hadirkan di persidangan sengketa Pilpres 2024.
Hal itu disampaikan Otto di sela sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga:
"Ini membuktikan bahwa tuduhan mereka itu tidak benar, patah gitu loh, jadi hanya asumsi-asumsi saja, narasi-narasi kecurigaan," ujar Otto dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024).
Tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, lanjut Otto, merasa pihaknya kalah karena Jokowi turut terlibat dalam memenangkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta pilpres melalui bantuan sosial (bansos) hingga menunjukkan penjabat (pj) kepala daerah.
Padahal menurut Otto, tak semua tempat dijangkau dalam pembagian bansos itu. Selain itu, dia mengatakan tak semua wilayah pula dilakukan pelantikan penjabat kepala daerah. Namun, nyatanya di tempat-tempat itu suara Prabowo Gibran tetap unggul.
Hasto Tuding Jokowi Ingin Rebut Kursi Megawati di PDIP, Reaksi Puan Maharani Cuma Geleng-geleng
"'Oh kami ini kalah karena pak presiden tunjuk penjabatnya di sana dan kebetulan juga di luar negeri juga enggak ada penjabat ya, enggak ada Pj, enggak ada bansos, enggak tetap saja juga menang 02," ujarnya.
Baca Juga: Hasto Tuding Jokowi Ingin Rebut Kursi Megawati di PDIP, Reaksi Puan Maharani Cuma Geleng-geleng
Jengah dengan Perilaku Sekjen PDIP, Gibran: Pak Hasto Lagi Ya? Nggak Perlu Ditanggapi
"Jadi ini ya kita pikir ya yang harus kita pahami jangan sampai ada narasi-narasi yang menyudutkan pak presiden tentang adanya PJ, adanya bansos," tambah Otto.
Saksi dan Ahli Kubu Prabowo-Gibran
Diketahui, kubu Prabowo-Gibran menghadirkan 8 saksi dan 6 ahli untuk memberikan keterangan dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024.
Adapun salah satu ahli yang dihadirkan mereka ialah Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej.
Kemudian, ahli lainnya ialah Guru Besar Ilmu Konstitusi Universitas Pakuan Andi muhannad Asrun, Pakar hukum Abdul Khair Ramadhan, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Aminuddin Ilmar, Pakar hukum tata negara Margarito Kamis, dan Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan IPDN Khalilul khairi.
Tag
Berita Terkait
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
CSIS Soroti 5 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Dinilai Tanda Ketidakstabilan
-
Analis Bongkar Misi Reshuffle Prabowo Hapus Bayang-bayang Jokowi dan Jadikan Dudung 'The New Luhut'
-
Green SM-VinFast Disorot Usai Kecelakaan KRL Maut, Ternyata Jokowi Pernah Datangi Pabriknya
-
Reshuffle Kabinet Terkini, Kenapa Prabowo Pilih Senin Wage dan Tinggalkan Tradisi Rabu Pon Jokowi?
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Soroti Kasus Kiai Cabul di Pati, KSP Dudung: Lindungi Korban, Tindak Tegas Pelakunya!
-
Prabowo 'Pamer' Proyek 100 GW Surya RI di ASEAN, Ingatkan Ancaman Krisis Energi
-
Cegah Kelelahan dan Dominasi Elit, Titi Anggraini Desak Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah
-
Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir, Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Akan Diatur Melalui UU APBN
-
Prabowo di KTT ASEAN: Dunia Sedang Genting, BIMP-EAGA Harus Lebih Adaptif dan Berdampak
-
Dari Jombang hingga Pati: Mengapa Ponpes Terus Menjadi Titik Merah Predator Seks?
-
Sesumbar Donald Trump Usai 3 Kapal Perang AS Dibombardir Iran di Selat Hormuz
-
Skenario Jahat Zionis Israel Terkuak! Ciptakan Krisis Malnutrisi di Gaza
-
Viral Tampilan Sederhana Sultan Brunei Saat Wisuda Anak, Netizen: Tapi Jamnya Rp2,3 Miliar
-
Era Baru Dimulai, Robot Rp234 Juta Disumpah Jadi Biksu Buddha