- Jaksa melimpahkan kembali perkara dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi, dr Tifa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
- Majelis hakim menjadwalkan sidang perdana dengan nomor perkara baru pada 6 Agustus 2026 dan memulai seluruh proses pemeriksaan dari awal.
- Putusan sela sebelumnya menyatakan dakwaan batal demi hukum karena jaksa tidak cermat menggunakan dua pasal dari rezim hukum berbeda.
Suara.com - Perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi yang menjerat Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa memasuki babak baru.
Setelah surat dakwaannya dinyatakan batal demi hukum, jaksa penuntut umum kembali melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Humas PN Jakarta Timur Immanuel Tarigan mengatakan pelimpahan perkara kembali diterima pengadilan pada 28 Juli 2026.
"Perkara atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma telah dilimpahkan kembali ke PN Jaktim tanggal 28 Juli 2026," kata Immanuel kepada wartawan, Rabu (29/7/2026).
Perkara tersebut akan kembali disidangkan oleh majelis hakim yang sama, yakni Christina Endarwati, Rudi Rafli Siregar, dan Mathilda Chrystina Katarina. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Immanuel memastikan proses persidangan tidak dilanjutkan dari tahap sebelumnya, melainkan dimulai kembali dari awal sebagaimana perkara baru.
"Pemeriksaan perkara dimulai seperti perkara baru. Nomor perkara yang baru Nomor: 354/Pid.B/2026/PN Jkt Tim," ujarnya.
Ekspesi Dikabulkan
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Timur mengabulkan eksepsi yang diajukan dr Tifa dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
Baca Juga: Gibran Playing Victim Soal Posisi Duduk? Analis: Bersihkan Istana dari Pengaruh Jokowi!
Dalam putusan sela yang dibacakan pada 23 Juli 2026, majelis hakim menyatakan surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum batal demi hukum sehingga perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian dan dakwaan dikembalikan kepada jaksa.
Hakim menilai jaksa tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan karena pada dakwaan alternatif pertama subsider dan kedua subsider menggunakan dua pasal yang mengatur delik pencemaran nama baik yang sama, tetapi berasal dari dua rezim hukum berbeda, yakni Pasal 310 ayat (1) KUHP lama dan Pasal 433 ayat (1) KUHP baru.
Menurut majelis hakim, penggunaan dua ketentuan tersebut secara bersamaan menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga surat dakwaan dinyatakan cacat dan batal demi hukum.
Selain menerima eksepsi dr Tifa, majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
Terkini
-
Sidang dr Tifa Dimulai dari Nol! Jaksa Limpahkan Lagi Kasus Ijazah Palsu Jokowi ke PN Jaktim
-
Kemarau Lumpuhkan 329 Telaga Air di Gunungkidul
-
Sama-sama Diperkuat Pemain Naturalisasi, Negara Tetangga Sirik dengan Timnas Indonesia
-
4 HP Murah Samsung Rp1 Jutaan Terbaik, Performa Stabil untuk Harian
-
Gempa Kumamoto Magnitudo 7,1 Menewaskan 13 Orang, Merubuhkan Mall Aeon Jepang
-
Purbaya Jamin Dana Otsus Papua dan Wilayah Terdampak Bencana Aman Tanpa Ganggu Fiskal
-
Head to Head Nguyen Dinh Bac vs Mitchell Baker, Adu Tajam Dua Bintang Muda di Piala AFF 2026
-
Beda! Datang ke Indonesia, AC Milan Minta Dapur Khusus, Chelsea Cuma Request Sandwich
-
Anom Widiyantoro dari Partai Apa? Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK
-
Lupakan Skor 7-0, Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Ujian Sesungguhnya di Piala AFF 2026