Suara.com - Polisi menetapkan sopir bus Rosalia Indah sebagai tersangka buntut kelalaiannya yang menyebabkan kecelakaan hingga menelan tujuh korban jiwa di KM 370 A Tol Batang-Semarang, Jawa Tengah pada Kamis (11/4/2024).
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes, Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, keputusan ini diambil berdasar hasil gelar perkara pada Kamis (11/4/2024) malam.
"Tadi malam setelah dilaksanakan gelar perkara sopir dijadikan tersangka," kata Satake kepada wartawan, Jumat (12/4/2024).
Baca Juga:
Termasuk Kondektur, Ini Daftar 7 Korban Tewas Kecelakaan Bus Rosalia Indah
Dalam perkara ini, sopir bus dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2, 3, dan 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ. Acaman daripada pasal tersebut berupa pidana penjara maksimal selama 6 tahun.
"Dan sudah ditahan di Rutan Polres Batang," jelas Satake.
Baca Juga:
Sopir Ngantuk Berat Bikin 7 Penumpang Bus Rosalia Indah Tewas, Ini 5 Faktanya
Baca Juga: Menhub Ungkap Laka Maut Travel Gelap di Tol Japek KM 58: Sopir Kecapekan, 4 Hari Nyopir Terus
Sementara ketujuh jenazah korban, lanjut Satake, telah diserahkan ke pihak keluarga. Kekinian masih ada tiga pasien yang masih dirawat di RSI Kendal.
"Tinggal tiga pasien, satu yang luka berat dan dua luka ringan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Polisi Sebut Sopir Travel Gelap Tidak Injak Rem Saat Laka Maut Km 58
-
Heboh Helikopter Mendarat di Tol untuk Evakuasi Korban Kecelakaan Rosalia Indah, Padahal Buat Ini
-
Sudah 4 Jukir Liar yang Tertabrak Mobil saat Markir di Jalan Arjuna Utara Grogol Petamburan
-
Kronologi Perjalanan Travel Gelap Berujung 12 Penumpang Tewas di Tol Japek KM 58
-
Menhub Ungkap Laka Maut Travel Gelap di Tol Japek KM 58: Sopir Kecapekan, 4 Hari Nyopir Terus
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
Terkini
-
Modus Licik Sabu 26,7 Kg di Ban Serep: Polres Jakpus Bongkar Jaringan Medan-Jakarta Senilai Rp25,9 M
-
Grebeg Syawal 2026 Jogja Diserbu Ribuan Warga, Gunungan Jadi Rebutan Usai Salat Id
-
Pramono Anung ke Istiqlal, Rano Karno Kawal Ma'ruf Amin di Balai Kota Saat Idulfitri Besok
-
Ketidakadilan Gender: Mengapa Perempuan Paling Dirugikan Atas Krisis Air?
-
Monas-HI Bebas Kendaraan Selama Malam Takbiran, Simak Rekayasa Lalu Lintasnya
-
Studi Ungkap Nasib Puntung Rokok di Tanah Setelah 10 Tahun: Bisakah Terurai?
-
50 Ribu Pemudik Tinggalkan Jakarta di H-1 Lebaran, Stasiun Mana yang Paling Padat?
-
Tradisi Lama, Salat Idulfitri di Gumuk Pasir Kretek Jadi Magnet Umat Muslim Jogja
-
Bukan Lagi Lokal! Begini Cara Muhammadiyah Tetapkan Hari Raya Islam Berlaku Sedunia
-
PP Muhammadiyah: Lebaran Beda Itu Biasa, Jangan Pertajam Perbedaan