Suara.com - Badan Reserse Kriminal Polri tetap mengusut laporan dugaan kekerasan yang dilakukan pengemudi Toyota Fortuner arogan mengaku sebagai adik jenderal, yang videonya viral di media sosial pada pekan lalu.
"Di Bareskrim terkait laporan Pasal 170 KUHP pastinya akan ditangani, untuk perkembangannya akan disampaikan kepada pelapor," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/4/2024).
Baca Juga:
Terkuak! Pengemudi Fortuner Arogan Dapat Pelat Dinas TNI Palsu Dari Kakaknya Pensiunan Kowad
Sebelumnya, pelapor atas nama Marcellina Deca melaporkan pengemudi Toyota Fortuner ke Bareskrim Polri pada Selasa (16/4). Laporan teregistrasi dengan Nomor LP/B/115/IV/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Pengemudi dilaporkan atas dugaan tindak pidana Pasal 170 KUHP tentang penggunaan kekerasan secara bersama-sama. Pelapor merasa terancam dengan arogansi pengemudi Toyota Forturner yang mengaku sebagai adik seorang jenderal.
Sementara itu, Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menangkap pengemudi Toyota Fortuner arogan yang menggunakan pelat nomor dinas TNI palsu yang videonya viral di media sosial.
Pengemudi Toyota Fortuner ditangkap jajaran Polda Metro Jaya atas dasar laporan polisi Nomor: LP/B/2005/IV/2024/SPKT/ POLDA METRO JAYA, tanggal 12 April 2024.
Baca Juga:
Baca Juga: Terkuak! Pengemudi Fortuner Arogan Dapat Pelat Dinas TNI Palsu Dari Kakaknya Pensiunan Kowad
Resmi Tersangka, Pengemudi Fortuner Arogan Ngaku Adik Jenderal Ditahan Di Rutan Polda Metro Jaya
"Ya ditangani oleh Polda Metro Jaya dan laporan akan ditangani Polda Metro Jaya," ujar Trunoyudo.
Ditangkap
Pengemudi arogan berinisial PWGA itu ditangkap di kediamannya di Cempaka Putih. Dari pemeriksaan awal yang dilakukan polisi, pelaku adalah seorang pengusaha, bukan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Polda Metro Jaya telah mendalami laporan tentang pengendara mobil yang bersikap arogan dan menggunakan pelat nomor dinas Mabes TNI di jalan tol.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi Senin (15/4), membenarkan adanya laporan tersebut.
Berita Terkait
-
Terkuak! Pengemudi Fortuner Arogan Dapat Pelat Dinas TNI Palsu Dari Kakaknya Pensiunan Kowad
-
Resmi Tersangka, Pengemudi Fortuner Arogan Ngaku Adik Jenderal Ditahan Di Rutan Polda Metro Jaya
-
Usai Viral, Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Nomor TNI Palsu Sempat Ngumpet di Rumah Saudara
-
Polisi Tangkap Pengemudi Toyota Fortuner Arogan, Motif Pengusaha Pakai Pelat Dinas TNI Palsu Dibeberkan
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup
-
Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung
-
Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa
-
1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil
-
Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung
-
Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
-
Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah
-
Dampak Mengerikan Gempa Venezuela, Korban Tewas Bertambah Jadi 589 Orang
-
Bocoran Jokowi untuk Pemilu 2029: Ungkap Alasan PSI Layak Lolos ke Parlemen
-
Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL